![]() |
| Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto memaparkan pengungkapan kasus menonjol. (ft-ist) |
KARO, KLIKMETRO.COM - Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil ditangani jajaran Satreskrim dalam beberapa pekan terakhir.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, didampingi Waka Polres Kompol Gering Damanik, S.H, Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T, Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H, serta sejumlah perwira dan personel Satreskrim.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa fokus utama pengungkapan adalah kasus pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, disamping beberapa tindak pidana lain yang juga berhasil diungkap.
Kasus - kasus yang diungkap yakni, pencurian Handphone dengan tersangka : ASS alias Tison (36) dan JKT alias Karto (38). Kedua tersangka mengambil handphone milik korban dari kaca mobil saat berhenti di SPBU Sumbul.
Barang bukti : Handphone Vivo, ember putih, karet pengganjal kaca, dan senter kedua terdangka dinerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
Begitu juga kasus pencurian tabung Gas dan uang tunai, tersangka: PS (23) dan MT (27). Dalam kasus ini korban kehilangan tabung gas, celengan plastik, serta uang tunai Rp3,7 juta. Pasal yang menjerat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
Kasus pencurian sepeda motor dengan tersangkanya AG (24) dan RS (50). Barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selanjutnya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di perladangan wortel Desa Tigapanah. Korban berinisial Bunga, usia 10 tahun. Sedangkan tersangka MA (43) warga Desa Tigapanah dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tak ketinggalan juga kasus pembunuhan yang menggegerkan warga di seputaran Pasar Buah Berastagi yang menewaskan Lina Abrina br Simanjuntak (46) warga Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Tersangka WSS (26) ditangkap di Kabupaten Samosir dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP, ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Tanah Karo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, serta dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pelaku kriminal," ujarnya. (ton)
