Sempat Diamuk Massa, Polres Palas Tahan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

Sabtu, 16 Agustus 2025 / 23.57

Polres Padang Lawas mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tiri. (ft-ist)

PADANG LAWAS, KLIKMETRO.COM - Seorang pria berinisial ANN (38), terduga pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya diserahkan ke Polres Palas, Sabtu (16/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Salmaidah Nasution (33), mendapati putrinya, MH (16), menangis. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya sendiri. Menurut laporan, perbuatan itu diduga terjadi dua kali, yaitu pada Kamis, 16 Januari 2025 dan pada Februari 2025 lalu.

Dari keterangan korban, pelaku masuk ke kamar korban, memegang tangan dan kaki, lalu membuka paksa pakaian korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibu dan paman korban, dengan iming-iming akan membelikan apa pun yang diminta korban.

Warga Amankan Pelaku

Informasi mengenai perbuatan pelaku cepat menyebar di kalangan warga Desa Sisoma. Merasa geram, warga langsung mencari pelaku yang diduga berusaha melarikan diri ke Perkebunan. Dengan sigap, warga bersama Pejabat Kepala Desa Sisoma, Zulyaden Lubis, berhasil mengamankan pelaku.

”Biar hukum yang berwajib menentukan perbuatannya,” ujar Zulyaden, menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwenang.

Pelaku yang sempat diamuk massa karena diduga hendak melarikan diri, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ketua P2TP2A Padang Lawas, Suandi Siregar, mengapresiasi masyarakat Desa Sisoma yang sigap dan kooperatif dalam mengamankan pelaku. Ia berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Padang Lawas dengan Nomor : LP/B/244/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS /POLDA SUMATERA UTARA pada 16 Agustus 2025.

Pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini untuk penegakan hukum yang adil bagi korban. (edi)

Komentar Anda

Terkini