Terdakwa Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi di Merek Kembalikan Kerugian Negara Rp 991.581.202,99

Selasa, 12 Agustus 2025 / 22.09

Terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi mengembalikan kerugian negara ke Kejari Karo, Selasa (12/8/2025). (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Manjur Br Ginting istri Trisakti Sinuhaji terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Merek Kabupaten Karo mengembalikan kerugian negara atau  uang Pengganti kepada Kejaksaan Negeri Karo, Selasa (12/8/2025).

Adapun jumlah titipan uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil Audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025. Perkara korupsi ini masih dalam tahapan persidangan mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Tipikor Medan. 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Trisakti Sinuhaji (pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi), Rinton Karo Sekali (tim Verval Kecamatan Merek) dan Ismayani Haloho (tim Verval Kecamatan Merek).

Bahwa pada tahun 2022 di Kabupaten Karo terdapat Alokasi Pupuk Bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk Tahun Anggaran 2022 dimana sumber dana Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun 2022 berasal dari DIPA Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian di Jakarta dengan Nomor: DIPA-999.07.1.984149/2022 Program pengelolaan subsidi.

Sebagai tindak lanjut Kementrian Pertanian menugaskan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi kelompok tani penerima pupuk bersubsidi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang dilaksanakan oleh Anak Perusahaan PT. Pupuk Indonesia yaitu PT. Petrokimia Gresik menunjuk CV. Rata Gray dengan Direktur Freddy Edwin Sinuhaji yang dikelola oleh anaknya Andy Gray Sinuhaji sebagai Distributor Penyalur/Distribusi Pupuk Bersubsidi Jenis NPK, ZA, SP-36, Petrorganik/Organik untuk Wilayah Kabupaten Karo dan PT.Pupuk Iskandar Muda menunjuk CV. Bidadari dengan Direkur Dr. Normawaty Ginting sebagai Distributor Penyalur/Distribusi untuk Wilayah Kabupaten karo yang selanjutnya masing-masing distributor menunjuk UD. Rata Sinuhaji sebagai Pengecer Pupuk bersubsidi yang dimiliki dan dikelola oleh Terdakwa Trisakti Sinuhaji bersama dengan Manjur Br.Ginting untuk wilayah Kecamatan Merek Kabupaten Karo, dimana Pengecer memiliki kewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani yang terdaftar dalam E-RDKK Pupuk Bersubsidi yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis pengelolaan pupuk bersubsdi.

Selanjutnya pada tahun 2022 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo mengeluarkan Surat Keputusan mengenail Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Karo. Untuk wilayah Kecamatan Merek di Kabupaten Karo pada tahun 2022 menerima alokasi pupuk bersubsidi terahir yaitu Urea sebanyak 331 ton, SP-36 sebanyak 50 ton, Za sebanyak 70 ton, NPK sebanyak 160 ton, dan Organik Granul sebanyak 42 ton;

Bahwa dalam kegiatan penyaluran Pupuk bersubsidi diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) kecamatan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota, dimana yang ditunjuk untuk melakukan Verfikasi dan Validasi di wilayah kerja Kecamatan Merek adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho. Berdasarkan Nota Pembelian Pupuk Bersubsidi yang ditebus dibandingkan dengan yang diterima oleh petani dari Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi UD. Rata Sinuhaji dengan wilayah kerja Kecamatan Merek, diduga data penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani telah dimanipulasi karena tidak sesuai dengan jumlah rill pupuk yang diterima petani dan harga yang dijual melebihi harga HET.

Tersangka Trisakti Sinuhaji selaku pengecer melalukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi sebagai dokumen/bukti pertanggungjawaban penyaluran pupuk bersubsidi dan pengecer UD Rata Sinuhaji menjual sebagian pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Bahwa saudari Manjur Br. Ginting selaku istri dari Terdakwa Trisakti sinuhaji dan pelaksana usaha UD Rata Sinuhaji melakukan manipulasi dokumen Pelaporan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dengan cara menyesuaikan nilai realisasi dengan target alokasi pupuk subsidi sesuai Surat Keputusan Alokasi Penyaluran/Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 sebagai laporan secara berkala setiap bulannya,kemudian manjur br ginting menginput data penyaluran pupuk subsidi pada aplikasi T-Pubers berdasarkan data e-RDKK yang dimilikinya, dan membuat Nota Pembelian/Penjualan Pupuk Bersubsidi dengan cara meniru tanda tangan Petani dari Fotokopi KTP.

Juga Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho selaku Tim Verifikasi dan Validasi Wilayah Kecamatan Merek tidak mempedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 dengan tidak melakukan pegecekan keabsahan dokumen penyaluran Pupuk Bersubsidi dan tidak melakukan Verifikasi Lapangan sehingga hanya meyakini laporan Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang ditunjukkan oleh UD.Rata Sinuhaji.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tanggal 21 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi pada Penyaluran/Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022 ditemukan dari perbuatan tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp991.581.226,04 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Empat Sen).(erwin)

Komentar Anda

Terkini