Ahli Waris di Secanggang Minta Pemkab Langkat Kembalikan Tanah 12,9 Hektare yang Diduga Masuk HGU Perkebunan

Senin, 13 Oktober 2025 / 18.11

Kelompok ahli waris yang diwakili Abdul Azis mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Langkat untuk pengembalian tanah yang diberikan Datuk Secanggang pada masa penjajahan Belanda seluas 12,90 hektare. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Sejumlah warga yang mengaku ahli waris tanah di Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengajukan permohonan resmi kepada Bupati Langkat untuk mengembalikan lahan seluas 12,90 hektare yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Azis selaku perwakilan kelompok ahli waris. Surat itu juga ditembuskan kepada Camat Secanggang dan Kepala Desa Secanggang.

Dalam surat yang bersifat amat penting itu, para ahli waris menyebutkan bahwa tanah seluas 12,90 hektare tersebut berasal dari pemberian Datuk Secanggang pada masa penjajahan Belanda, namun kini diduga disembunyikan dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Buana Estate Kebun Cinta Raja.

“Berdasarkan buku eksposisi kebun PT. Buana Estate Kebun Cinta Raja, tanah seluas 12,90 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU tahun 1984,” tulis Abdul Azis dalam surat tersebut.

Para ahli waris juga mengaku memiliki salinan peta (fotokopi) dan data pendukung yang menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di luar area HGU perusahaan. Mereka siap menghadirkan saksi-saksi dari keturunan pemilik asli tanah untuk memperkuat klaim mereka.

“Jika diperlukan, kami siap mengadakan saksi-saksi dari orang-orang tua yang masih ada,” lanjut isi surat tersebut.

Surat itu ditutup dengan harapan agar Pemkab Langkat, Bupati Pak Ondim, dapat menindaklanjuti permohonan ini dengan langkah-langkah bijak, serta memberikan keadilan bagi keluarga yang merasa kehilangan tanah warisan leluhur mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Langkat maupun PT. Buana Estate terkait surat permohonan tersebut. (ks)

Komentar Anda

Terkini