Banyak Bangunan Tanpa PBG di Medan, Ahmad Afandi Minta Satpol PP Tegakkan Peraturan

Kamis, 04 Desember 2025 / 20.30

Anggota DPRD Medan Ahmad Afandi Harahap. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Salah satu penyebab maraknya bangunan tanpa izin atau Persetujuan Bangunan Gegung (PBG) di Kota Medan akibat lemahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam menegakkan peraturan.

Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), masih lemah dalam menindak bangunan liar di Kota Medan. Akibatnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan sering kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab banyak bangunan berdiri tanpa memiliki PBG.

Penilaian itu disampaikan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap, Kamis (4/12/2025).

Politisi Partai Demokrat inipun menekankan, Satpol-PP harus tajam menegakkan peraturan, tindak semua bangunan tanpa izin atau PBG.

Sebab diketahui sektor bangunan merupakan salah satu kontribusi terbesar dalam perolehan PAD,  retribisi izin bangunan sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD.

Satpol PP kata Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini bukan sekadar penjaga ketertiban umum, namun juga sebagai ujung tombak penegakan hukum daerah.

”Namun jika perannya lemah, dapat dipastikan pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi, potensi kebocoran PAD juga tidak akan dapat dihindari,” ungkapnya.

“Kita sangat mendukung adanya pembangunan, karena itu merupakan bagian dari kemajuan sebuah kota, namun jika tidak didukung dengan perizinan, jelas ini merugikan, konsekwensinya harus ditindak,” tegas Afandi.

Dari hasil kunjungan lapangan Komisi IV DPRD Medan di beberapa lokasi, maupun laporan masyarakat banyak terdapat bangunan berdiri tanpa PBG berdiri di Kota Medan.

”Namun, tidak terlihat langkah tegas dari Satpol PP terhadap bangunan-bangungan liar tersebut,” jelas Afandi.

“Untuk itu, sudah saatnya Satpol PP bertindak tegas, penegakan Perda tidak boleh dijalankan setengah hati,”imbuhnya.

Harus ada keberanian Satpol PP untuk menindak setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu. Sebab Perda dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan menciptakan kota yang tertib dan berkeadilan. Setiap pelanggaran yang dibiarkan, sejatinya kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

"Jika Satpol PP tajam menjalankan fungsinya, dipastikan PAD Kota Medan bisa lebih optimal. Masyarakat pun akan merasakan hukum dan aturan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar slogan," tukas Afandi. (mar)

Komentar Anda

Terkini