Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana,Rajudin Sagala Soroti Tata Ruang dan Lemahnya Kesadaran Lingkungan

Minggu, 14 Desember 2025 / 12.09

Anggota DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran 2025 terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Sabtu (13/12/2025). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda) ke XII Tahun Anggaran 2025 terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi, yakni Jalan Karya Setia No. 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Jalan Sei Bekala Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Jalan Kamboja Lorong 14 Perumnas Helvetia Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, serta Jalan Iskandar Muda Baru No. 10 Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah.

Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan ini menyoroti masih lemahnya pengelolaan lingkungan dan penataan tata ruang di Kota Medan yang kerap menjadi pemicu bencana, khususnya banjir. Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2018 seharusnya menjadi pedoman utama dalam upaya pencegahan bencana, bukan sekadar aturan di atas kertas.

“Penanggulangan bencana tidak bisa hanya dilakukan saat bencana terjadi. Pencegahan jauh lebih penting, dan itu dimulai dari pengelolaan lingkungan serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Rajudin.

Ia menilai, masih banyak bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan daya dukung wilayah. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan masalah lingkungan serius di kemudian hari, mulai dari banjir hingga kerusakan ekosistem.

Rajudin juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah terkait lingkungan hidup dalam memberikan rekomendasi yang tegas dan objektif terhadap setiap aktivitas pembangunan. “Jika rekomendasi lingkungan diabaikan, maka dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain mengkritisi peran pemerintah, Rajudin Sagala juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Ia menekankan bahwa partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi faktor penting dalam menekan risiko bencana.

“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan buang sampah sembarangan, jaga drainase, dan patuhi aturan. Perda ini hadir untuk melindungi masyarakat, tapi akan sia-sia jika tidak didukung bersama,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini