Agen Narkotika di Berastagi Diamankan Bersama 11 Paket Sabu

Senin, 09 Februari 2026 / 20.30

Personel Polsek Berastagi amankan terduga pengedar sabu berisial LRG (26) di Simpang Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. (foto : istimewa)

KARO, KLIKMETRO.COM - Personel Polsek Berastagi amankan seorang laki-laki berinisial LRG (26) di Simpang Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (4/2/2026) sekira jam  22.30 WIB terkait kasus narkoba jenis sabu- sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 11 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,64 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kotak rokok merek Magnum, serta uang tunai Rp 50.000.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan milik tersangka yang berada di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Kepada petugas, tersangka LRG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing, S.H, membenarkan adanya penangkapan terkait sabu,” tegas Kapolsekta Berastagi, Senin (9/2/2026) pagi di Mapolres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ton)

Komentar Anda

Terkini