![]() |
| Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan saat meninjau ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026). (ft-ist) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam, Kamis (19/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025 lalu.
Selain memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait keberlangsungan usaha mereka ke depan.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Namun demikian, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.
Bupati juga menganjurkan para pedagang untuk mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut sejalan dengan kewajiban Pemkab Deli Serdang dalam mengamankan aset milik daerah pascaberakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan. Namun hingga saat ini, skema tersebut belum juga terealisasi.
Berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri, skema BOT dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Apabila menggunakan skema KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai solusi agar para pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.
Bupati menambahkan, apabila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.(es/dil)
