![]() |
| Satres Kriminal Polres Tapanuli Tengah mengamankan pria berinisial GT (32), bendahara salah satu perguruan tinggi di Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah atas dugaan penggelapan dana yayasan. (ft-ist) |
TAPTENG, KLIKMETRO.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial GT (32), bendahara salah satu perguruan tinggi di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan penggelapan dana yayasan hampir setengah miliar rupiah.
GT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pihak kampus yang diwakili oleh ketuanya, Dr. Mansur Tanjung, pada Jumat (6/2/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan kampus.
Kecurigaan muncul ketika sejumlah kewajiban finansial kampus, seperti pembayaran honor panitia, biaya alat tulis kantor (ATK), serta honor survei dosen, tidak kunjung dibayarkan. Padahal, dana untuk keperluan tersebut telah diperintahkan untuk dicairkan.
“Pelapor merasa curiga karena dana operasional yang seharusnya sudah diterima pihak terkait, ternyata belum juga dibayarkan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian Agustian, Selasa (10/2/2026).
Hasil pemeriksaan awal semakin menguatkan dugaan penggelapan setelah penyidik menemukan bukti percakapan pesan singkat WhatsApp, di mana tersangka diduga mengakui telah menggunakan uang kampus untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, di antaranya nota dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI tertanggal 21 November 2025, serta nota dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri masing-masing tertanggal 27 Januari 2025 dan 14 Februari 2026.
Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah langsung mengamankan tersangka GT. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat Reskrim. (rizki)
