Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Terus Mendorong Desa Berinovasi Lewat Skema Kompetisi

Sabtu, 14 Februari 2026 / 19.59

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menghadiri dan memberi sambutan pada Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumut serta Sosialisasi Penguatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Sabtu (14/02/2026). (Foto : Dinas Kominfo Sumut)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution terus mendorong desa-desa di Sumut, untuk berinovasi dalam pembangunan melalui skema kompetisi, sebagai upaya mempercepat terwujudnya  tata kelola pemerintahan desa yang kreatif, berdampak, dan berkelanjutan. 

Tantangan tersebut disampaikannya pada pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Sabtu (14/2/2026).

Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk melakukan intervensi pembangunan desa melalui skema kompetisi pada tahun 2027. Melalui skema tersebut, desa-desa di Sumut akan ditantang menyusun konsep pembangunan yang memiliki dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat.

"Kami akan buka kompetisinya tahun ini, setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan diberikan bantuan dana dari pemerintah provinsi. Saya minta anggarannya jangan cuma Rp1 atau Rp2 miliar, kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang," tegas Muhammad Bobby Afif Nasution.

Bobby juga mendorong para kepala desa agar lebih kreatif memanfaatkan media sosial sebagai sumber inspirasi pembangunan, bukan sekadar hiburan. Ia mencontohkan penataan kawasan bantaran sungai dan permukiman yang tertata rapi dan estetis seperti yang banyak diterapkan di kota-kota maju.

"Ajak Kepala Desanya buka media sosial untuk lihat arsitektur dan pembangunan yang bagus. Jangan cuma lihat joget-joget di TikTok. Harus ada ide murni dari desa untuk membangun wilayahnya sendiri," tambahnya.

Selain itu, Bobby mengajak para bupati dan wali kota untuk menerbitkan aturan yang dapat menertibkan masyarakat dalam menjaga estetika desa. Menurutnya, langkah tersebut penting agar ketertiban dan keindahan lingkungan desa dapat terwujud secara bersama.

"Contohnya kalau ada jemuran pakaian di depan rumah yang merusak pemandangan, buat aturan desa. Larang jemur di depan, buatkan tempat jemur di atas atau di belakang, tapi pemerintah intervensi membantu biayanya. Setiap rumah wajib ada minimal dua pot bunga. Kalau warga patuh, kasih diskon PBB. Ini cara kita mengayomi sekaligus mengajak masyarakat disiplin," katanya.

Kegiatan ini sekaligus menandai penguatan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama, menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bersama Kejaksaan RI bertujuan untuk mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa serta memperkuat akuntabilitas.

"Program ini adalah ruang pembelajaran hukum agar tidak ada lagi konflik dalam pembangunan desa akibat ketidaktahuan regulasi," ujar Indra Utama.

Senada dengan itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik di Kementerian Dalam Negeri, Anwar Harun Damanik, memaparkan bahwa dari 5.417 desa di Sumut, tantangan terbesar yang dihadapi adalah pemerataan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran.

"Regulasi terbaru ini memberikan landasan kuat agar desa menjadi mandiri dan demokratis. Ada tiga pilar utama yang kami kawal, regulasi yang jelas, kelembagaan yang kuat melalui Kemendagri, dan kepastian anggaran baik dari APBN maupun APBD," jelasnya.

Anwar juga memaparkan data klasifikasi desa secara nasional tahun 2023, yakni Desa Maju/Mandiri sebanyak 3.143 desa, Desa Swakarya (Berkembang) sebanyak 13.583 desa, serta Desa Swadaya (Tertinggal) sebanyak 38.550 desa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kemendagri bekerja sama dengan BPKP telah membentuk sistem pengawasan yang terintegrasi dengan Kejaksaan RI. Sistem tersebut memungkinkan seluruh aliran dana desa terpantau secara transparan melalui jalur digital.

"Tidak ada lagi ruang untuk tidak transparan. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran krusial dalam siklus perencanaan hingga pelaporan. Sinergi antara Kepala Desa dan BPD adalah kunci agar program desa menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban anggaran," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumut, yakni Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim.

Acara ini dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara. Melalui pengukuhan ini, diharapkan BPD mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa secara lebih optimal dan transparan. (mar)

Komentar Anda

Terkini