![]() |
| Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung. (ft-ist) |
MEDAN. KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyesalkan sikap Wali Kota Medan Rico Waas yang mengeluarkan surat edaran pelarangan warga menjual daging babi di pinggir jalan. Pasalnya, para pedagang daging babi mencari nafkah untuk kebutuhan keluarganya, seharusnya pemerintah melindungi para pedagang.
Dikatakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini harusnya Wali Kota Medan bersyukur pedagang tidak meminta pekerjaan kepada Pemko Medan.
Padahal sudah kewajiban pemerintah menyiapkan lapangan pekerjaan bagi warga menganggur. Tapi pedagang daging babi mengetahui keterbatasan pemerintah sehingga berdikari dengan cara berdagang.
"Mereka juga pelaku UMKM yang mendorong ekonomi kerakyatan, semestinya dilindungi, bukan diganggu dengan dalih daging non halal tidak boleh dijual terbuka," kata Henry Jhon kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Dalam hal ini, Henry Jhon sangat menyayangkan, surat edaran terlebih diterbitkan pada bulan Ramadhan. Padahal pada pemerintahan Kota Medan periode-periode sebelumnya hal seperti ini tidak pernah terjadi.
"Dari dulu sudah ada pedagang daging babi berjualan di pinggir jalan dan tidak pernah ada masalah. Begitu juga pedagang daging lainnya ada juga berjualan di trotoar tapi kenapa tidak ikut dalam surat edaran Wali Kota ," katanya seraya memberikan contoh di Jalan Jamin Ginting, Medan dan kawasan Pajak Melati.
Kata, Henry Jhon, seharusnya Wali Kota Medan menyadari bagaimana proses mereka dihantarkan untuk duduk di Balai Kota Medan.
"Wali Kota Rico Waas dengan tagline Rico-Zaki harus tahu, para pedagang daging babi banyak yang memilih Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap pada Pilkada November 2024 lalu. Tapi begitu jadi Wali Kota, Rico Waas tidak mengayomi seluruh masyarakatnya, justru melukai hati warganya yang mencari makan dengan berdagang," kesalnya.
Heny Jhon meminta kepada Wali Kota, Rico Waas agar sebaiknya pemerintah melokalisir pedagang dengan membuat pasar daging khusus menjual daging non halal di sekitar mereka biasa berjualan.
"Mohonlah kepada saudara Wali Kota Medan agar jangan mempersempit ruang pedagang daging babi," tegasnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Dalam edaran tersebut disampaikan pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.
Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ” Daging Non-Halal ” atau ” Toko Daging Babi ” demi transparansi kepada konsumen. (mar)
