MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md., menekankan pentingnya ketersediaan lapangan pekerjaan dan kesiapan sumberdaya manusia dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Medan.
Hal ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke II Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan, Bambu 5, Kel.Durian, Kec.Medan Timur Jalan.Maphilindo Kel.Tegal Rejo kec.Medan Perjuangan, dan Jalan Metrologi, Kel.Indra Kasih, Kec.Medan Tembung, Sabtu-Minggu (14-15/2/2026).
Dalam paparanya, Datuk Iskandar Muda menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya sebatas pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
“Perda ini menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Salah satu kuncinya adalah membuka akses lapangan kerja dan memastikan ketersediaan tenaga kerja yang siap bersaing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan kemiskinan erat kaitannya dengan keterbatasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mendorong penciptaan lapangan pekerjaan baru, memperluas informasi lowongan kerja, serta meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan.
Menurutnya, masyarakat juga harus proaktif meningkatkan kompetensi agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Kesesuaian antara lowongan pekerjaan dan ketersediaan tenaga kerja menjadi faktor penting dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
“Jangan sampai lowongan kerja tersedia, tetapi tenaga kerja kita tidak siap. Sebaliknya, jangan pula masyarakat kesulitan mendapatkan pekerjaan karena informasi yang tidak tersampaikan dengan baik,” tegasnya.
Datuk Iskandar Muda juga mendorong sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing. Dengan demikian, program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini, Datuk Iskandar Muda berharap upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dapat lebih terarah, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui perluasan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (mar)
