Ciptakan Medan yang Aman dan Tentram, Zulham Efendi Ajak Warga Pahami dan Patuhi Perda Trantibum

Minggu, 08 Maret 2026 / 14.27

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Zulham Efendi melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke III, Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi, Sabtu-Minggu (7-8/3/2026). (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd, Mi mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman di Medan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke III, Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya, Jalan Marelan 9 Gg. Bahagia lingk.  7 Kel. Tanah Enam Ratus Kec.  Medan Marelan, Jala  Rawe 2 Link. 3 Pasar 5 Kampung Tempel Kel.  Tangkahan Kec.  Medan Labuhan, Jalan TM Pahlawan Kel. Belawan Bahagia, Sabtu-Minggu (7-8/3/2026). 

Menurut Zulham Efendi, Perda tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, serta menindak berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

"Regulasi ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran warga agar turut berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing, " katanya. 

Ia menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut ditegaskan setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman serta ketertiban umum tanpa gangguan. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan melestarikan kondisi yang tertib dan kondusif.

“Ketenteraman dan ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Setiap warga memiliki hak untuk hidup dengan aman dan nyaman, namun juga berkewajiban menjaga lingkungan agar tetap tertib,” ujar Zulham.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ruang lingkup ketertiban umum dalam Perda tersebut cukup luas, mulai dari tertib jalan dan lalu lintas, tertib jalur hijau dan taman, tertib sungai dan saluran air, tertib bangunan, tertib usaha, tertib kesehatan, hingga tertib sosial dan kependudukan.

Zulham mencontohkan, dalam aturan tersebut pejalan kaki diwajibkan menggunakan fasilitas yang telah ditentukan seperti trotoar dan tempat penyeberangan, sementara kendaraan umum juga diwajibkan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte atau tempat pemberhentian resmi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan-aturan tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, kemacetan, maupun potensi kecelakaan di jalan.

Ia berharap melalui sosialisasi Perda No.10 Tahun 2021 ini, masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku sehingga tercipta kehidupan kota yang lebih tertib, aman, dan harmonis.

“Jika semua pihak memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan, maka Kota Medan akan menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali dan menjalankan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini