PAD Cuma Rp 400 Juta, Komisi III DPRD Medan Sarankan PUD Pasar Tak Pakai Pihak Ketiga

Selasa, 03 Maret 2026 / 19.56

Rapat Komisi III DPRD Medan bersama Direksi PUD Pasar Kota Medan. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi III DPRD Kota Medan  meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tidak lagi menggunakan pihak ketiga untuk pengelolaan pasar tradisional di Medan. 

Sebab, pengelolaan pasar yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga justru bukan menguntungkan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru setiap tahunnya PUD Pasar hanya mampu mengahasilkan cuma Rp 400 juta. 

"Kalau lah cuma Rp400 Juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerjasamanya," kata Anggota Komisi III Godfried Effendi Lubis saat hearing dengan jajaran direksi PUD Pasar yang digelar pada Senin (2/3/2026).

Godfried mencurigai adanya kebocoran PAD yang cukup besar dari sistem pengelolaan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama ini. 

"Coba kita hitung secara kasar saja. Di Medan seperti yang bapak sebutkan ada sekitar 25.000 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misal ditarik uang kebersihan saja Rp 2000/kios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp.50 Juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp1,5 Miliar itu sebulan. Setahun berapa coba kalikan bapak sendiri lah. Masa, cuma Rp400 Juta yang mampu dihasilkan untuk PAD kan gak masuk akal," katanya. 

Itu, katanya, baru dari pengutipan uang kebersihan. Belum lagi uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dikerjasamakan kepada pihak ketiga. 

"Ini belum kita hitung soal sewa kios ya. Kan, gak masuk akal cuma Rp 400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD, " tegasnya. 

Pernyataan Godfried ini pun mendapat penegasan dari Ketua Komisi III Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T Bahrumsyah, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga yang mendesak agar PUD Pasar Medan untuk tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan 53 pasar tradisional di Medan. 

"Bagusan dikelola sendiri saja lah pak. Ngapain lagi ada pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Justru mereka yang menikmati keuntungan yang lebih besar," timpal Salomo dan David Roni Ganda Sinaga.


Tak Optimal 


Dalam hearing yang dihadiri direksi PUD Pasar lengkap yakni Dirut Anggia Ramadhan, Direktur Operasional Agus Syahputra Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, dan Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.

Anggia mengeluhkan bahwa pihaknya 'diwariskan' piutang tunggakan kontribusi tempat berjualan sejak tahun 1993-2025 sebesar Rp12,094 Miliar. Dan, piutang kontribusi uang kebersihan bulanan mencapai Rp5,9 miliar dari tahun 1993 hingga 2025.

Selain itu, katanya, dengan jumlah pegawai di PUD Pasar yang mencapai 686 orang membuat beban belanja pegawai yang relatif tinggi.

"Untuk itu, guna mengurangi beban belanja pegawai, kami berencana akan memangkas jumlah pegawai yang ada sebanyak 100 orang," katanya.

Pernyataan Anggia itu membuat Bahrumsyah ikut merespon. Dengan, menyebut bahwa rencana pengurangan agar terlebih dahulu mempertimbangkan rencana secara matang termasuk hak yang akan diterima mereka nantinya.

Dikatakan Bahrumsyah, tenaga honor yang telah direkrut tahun lalu kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja. Tetap sebaiknya dipekerjakan dengan maksimal. 

“Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga diputus kontraknya dan ditangani langsung oleh PUD Pasar," tandasnya.

Ikut dalam hearing itu, Sri Rezeki dan Doli Indra Rangkuti (PKS), Eko Afrianta Sitepu (Hanura), Faisal Arbie (NasDem), dan Dimas Sofani Lubis (Golkar). (mar)

Komentar Anda

Terkini