MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Anak-anak dinilai rentan menjadi korban kekerasan, bahkan dalam beberapa kasus dapat berubah menjadi pelaku tindak kriminal akibat pola asuh yang tidak tepat dari orang tua.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hj Sri Rezeki AMd saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Sabtu-Minggu (6-7/3/3036). Kegiatan dilaksanakan di sejumlah lokasi, diantaranya Jalan Garu III Medan Amplas, Jalan M. Nawi Harahap (Mesjid Nurul Islam) Kel. Binjai Kec. Medan Denai, Jalan Jermal VI Medan Denai, Jalan Pelita Gang Mesjid Kel. Timbang Deli, Medan Amplas, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota dan Jalan Ismailiyah Kel. Kota Matsum 2 Kec. Medan Area.
Dalam kegiatan tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak serta pentingnya peran keluarga dan pemerintah dalam memberikan perlindungan yang maksimal kepada anak.
Sri Rezeki menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal dan telah menjadi dasar hukum perlindungan anak di Kota Medan. Peraturan tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari mencakup hak anak, perlindungan dari kekerasan, hingga penanganan anak yang dihadapi dengan masalah hukum. Perda itu juga memuat kewajiban Pemko Medan untuk menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, dan rehabilitasi sosial.
Namun demikian, ia menilai penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum maksimal karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal)sebagai payung hukum yang memiliki aturan teknis sehingga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Tanpa Perwal, aturan perlindungan anak tersebut sulit diimplementasikan secara nyata, terutama dalam menangani kasus kompleks di mana anak bisa menjadi korban sekaligus pelaku,” ujar Sri Rezeki.
Dia mencontohkan kasus anak Sekolah Dasar yang bunuh ibunya baru-baru ini di Kecamatan Sunggal. Setelah ditelusuri oleh penegak hukum dan berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata selama ini si anak sering diancam dengan pisau oleh ibunya.
"Dari pengakuan anak tersebut, selama ini ia sering diancam menggunakan pisau oleh ibunya. Kemarahan anak memuncak setelah permainan di ponselnya dihapus oleh ibunya hingga akhirnya terjadi peristiwa tragis itu," jelasnya.
Sri Rezeki menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi orang tua agar lebih peduli terhadap kondisi psikologis anak.
“Saya paham kondisi ekonomi saat ini tidak mudah, harga kebutuhan pokok naik sementara penghasilan tetap. Namun jangan sampai emosi dilampiaskan kepada anak. Tetaplah berpikir lembut, bijak, dan selalu mendoakan kebaikan bagi anak-anak kita,” himbau legislator Dapil IV (4) yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas ini.
Dalam hal ini, lanjutnya, pemerintah juga bertanggungjawab memberikan pendidikan dan menyediakan fasilitas bagi anak, agar mereka dapat beraktifitas dan melakukan hal-hal positif.
"Kami (DPRD) akan mendorong pemerintah untuk memberi perlindungan anak, menyediakan fasilitas bermain dan olahraga, sehingga anak-anak tidak selalu dengan handphonenya. Selain itu juga, saya minta pada bapak dan ibu agar turut mengawasi anak. Pendidikan seks juga perlu disampaikan kepada anak tapi dengan cara yang bijak. Dengan mengetahui apa yang benar dan salah, anak-anak tidak mudah terjerumus ke pergaulan yang tidak baik dan tidak mudah menjadi korban pelecehan seksual," jelasnya.
Terkait hak hak, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi. Sementara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Kemudian pada Pasal 12 disebutkan orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Artinya para orangtua juga harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anaknya,” ujar Sri Rezeki.
Selain itu juga, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pengembangan kota layak anak. Hal ini tertuang pada Bab VII Pasal 49 di Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.
Adapun mengenai pelarangan-pelarangan terhadap anak, tertuang dalam Bab VIII Pasal 54 yang menyebutkan, setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Jika ini dilakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” pungkasnya. (mar)

