MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Kasman bin Marasakti Lubis, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-III Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu hingga Minggu (7–8/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa titik di Kota Medan, di antaranya di Jalan Karya Jaya Gang Eka Jaya 2, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor; Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan; Jalan Bunga Kardiol Lk 5 No.69, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan; serta Jalan Bunga Wijaya Kesuma No.58, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kasman menegaskan bahwa perda tentang sistem kesehatan merupakan dasar penting dalam membangun pelayanan kesehatan yang terpadu di Kota Medan. Namun menurutnya, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
“Perda ini sudah cukup lama disahkan, tetapi realitas di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan, keterbatasan fasilitas (Kamar-red) hingga pelayanan yang belum maksimal,” ujar Kasman.
Ia menegaskan, rumah sakit seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam sistem pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih mengedepankan pola hidup sehat dan upaya pencegahan penyakit.
Menurut Kasman, pendekatan kesehatan tidak hanya melalui medis modern, tetapi juga dapat diperkuat melalui nilai-nilai agama serta pengobatan tradisional yang sehat dan terarah.
“Kesehatan itu harus dijaga sejak awal. Rumah sakit jangan menjadi tujuan utama, tetapi pilihan terakhir ketika upaya pencegahan dan pengobatan awal tidak lagi cukup,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Menurutnya, puskesmas harus menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat agar berbagai penyakit dapat ditangani sejak dini.
“Kalau puskesmas diperkuat dari sisi tenaga medis, fasilitas, dan manajemen pelayanan, maka banyak persoalan kesehatan masyarakat bisa diselesaikan lebih cepat tanpa harus menumpuk di rumah sakit,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasman juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Medan saat ini tengah melakukan pembahasan revisi terhadap perda tersebut guna menyesuaikan dengan berbagai perkembangan kebijakan kesehatan, termasuk optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
Sementara itu, Warga Medan Tuntungan, Adlin Mukhtar Tambunan, yang turut memberikan pandangan terkait pelayanan kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit harus siap melayani masyarakat apabila program kesehatan gratis sudah diberlakukan.
“Jika program kesehatan gratis sudah dijalankan pemerintah, maka rumah sakit harus bisa menerima warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan,” pungkasnya. (mar)
