Syaiful Ramadhan Sebut Program UHC Solusi Dalam Mempermudah Warga Mengakses Pelayanan Kesehatan

Minggu, 08 Maret 2026 / 15.53

 Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-III Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu-Minggu (7-8/3/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-III Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu-Minggu (7-8/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di beberapa titik di Kota Medan, di antaranya di Jalan B. Katamso Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jalan B. Katamso Gang Perbatasan Baru, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Jalan Eka Suka 8 No 16, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, serta Jalan B. Katamso Gang Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Dalam kesempatan itu, Syaiful Ramadhan menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan. Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, masih banyak persoalan yang muncul dalam pelaksanaannya di lapangan.

“Karena masih banyak persoalan pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, DPRD Kota Medan berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap perda ini agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Syaiful.

Dalam dialog bersama warga, berbagai keluhan terkait pelayanan kesehatan disampaikan secara terbuka. Ketika ditanya apakah sistem kesehatan di Kota Medan sudah berjalan baik, sebagian besar warga menjawab belum.

Beberapa persoalan yang sering dialami masyarakat antara lain sulitnya mendapatkan kamar rawat inap sehingga pasien harus menunggu lama di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya pasien yang dipulangkan dari rumah sakit meski kondisinya belum benar-benar sembuh.

Tidak hanya itu, sistem rujukan juga menjadi sorotan warga. Mereka mengaku sering diputar-putar dalam proses rujukan antar rumah sakit sehingga membingungkan dan membuat keluarga pasien merasa tidak berdaya.

“Kadang warga seperti pasrah saja, seperti sedang mengantar nyawa keluarga karena tidak tahu harus ke mana lagi,” ungkap Syaiful menirukan keluhan warga. 

Keluhan lainnya adalah ketersediaan obat yang sering kosong di fasilitas kesehatan. Warga mengaku kerap diminta mencari obat sendiri di luar rumah sakit. Bahkan ada warga yang merasa pasien kerap dirakut-takuti dengan berbagai risiko penyakit tanpa penjelasan yang jelas.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Syaiful menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan di Kota Medan seharusnya dapat menjadi solusi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Menurutnya, program UHC semestinya mampu memangkas berbagai hambatan administrasi yang selama ini sering menjadi kendala bagi masyarakat saat berobat.

“Warga Kota Medan yang sudah memiliki KTP Medan seharusnya bisa langsung mengakses program UHC ini untuk mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam administrasi kependudukan. Sebab, data kependudukan yang tertib menjadi syarat utama agar masyarakat dapat memanfaatkan berbagai program layanan kesehatan dari pemerintah.

Syaiful berharap melalui sosialisasi perda ini masyarakat semakin memahami hak-haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, sekaligus berani menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Kita ingin sistem kesehatan di Kota Medan benar-benar berpihak kepada masyarakat, memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan manusiawi,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini