MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Datuk Iskandar Muda, A.Md menegaslan pentingnya validasi data penduk miskin khusunya di Kota Medan agar setiap kebijakan pemerintah dalam penanggulangan masyarakat miskin bisa tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke IV Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan disejumlah lokasi dianataranya di Jl. Pahlawan Gg. Gembira, Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan, Jalan. M. Yakub Gg. Imam, Kel. Sei Kera Hilir 2 Kec. Medan Perjuangan, Jalan Baru Gg. Family, Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung, Sabtu-Minggu (18-19/04/2026).
"Kita menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap masyarakat miskin. Validasi data menjadi kunci agar setiap program tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," katanya.
Ditegaskannya ada program paling fundamental dalam perda ini yakni program Kesehatan, Pendidikan dan Ekonomi.
"Tiga program ini sangat penting dan ketepatan program ini di masyarakat akan terealisasi jika validasi data benar-benar tersedia, " katanya.
Tidak hanya itu, Politisi Dapil 3 Kota Medan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dan peran kelurahan hingga kecamatan dinilai sangat menentukan keberhasilan implementasi Perda tersebut.
"Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan secara terstruktur dan berkelanjutan, " ungkapnya.
Datuk Iskandar Muda, menegaskan bahwa perda tersebut bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan, Perda ini dirancang untuk memastikan adanya sinergi lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan. Program-program yang diatur mencakup bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat/umkm, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, hingga perlindungan bagi kelompok rentan, " jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Kota Medan agar berjalan transparan dan akuntabel.
"Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, diharapkan angka kemiskinan di Kota Medan dapat terus ditekan dan kesejahteraan warga semakin meningkat, " pungkasnya. (mar)
