![]() |
| Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang remaja yang diduga mengedarkan narkoba. (ft-ist) |
BINJAI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial JTS (18), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Ia kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, tim khusus Satresnarkoba berhasil meringkus JTS di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, JTS diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba antar kota yang berperan sebagai kurir, siap mengantarkan barang sesuai pesanan.
“Pelaku menyamarkan narkotika dengan menyimpannya di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-2 paket sabu seberat bruto 1,50 gram
-5 paket ganja seberat bruto 4,86 gram
-1 bungkus rokok Sampoerna Evolution (wadah sabu)
-1 bungkus rokok Helium (wadah ganja)
Atas perbuatannya, JTS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Azwir Hidayat, S.H. menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus berupaya maksimal dalam menekan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya. (meru)
