SERGAI, KLIKMETRO.COM - Suasana emosional mewarnai rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Irawati, seorang nenek asal Dusun V Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi. Rekonstruksi yang digelar di Satreskrim Polres Serdang Bedagai pada Senin (27/4/2026) tersebut sempat ricuh saat keluarga korban mencoba menyerang para tersangka.
Tercatat ada dua momen kericuhan selama proses berlangsung. Pertama, pada adegan ke-27, suami korban, Effendi, tersulut emosi dan mencoba mengejar tersangka saat diperagakan adegan menutupi jasad korban dengan sampah. Kedua, di akhir adegan ke-33, anak korban yang bernama Ira juga mencoba menyerang tersangka saat mereka digiring menuju ruang Unit I Pidum. Beruntung, personel Satreskrim sigap mengamankan situasi.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa total ada 33 adegan yang diperagakan untuk memberikan gambaran terang benderang mengenai tindak pidana tersebut.
"Seluruh rangkaian ini bertujuan memberikan gambaran jelas bagi penyidik terkait peristiwa yang terjadi," ujar AKP Binrod.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka, Zulkifli dan Anita alias Utet, telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan cara mendorong dan mencekik korban hingga tewas. Motif aksi keji ini diduga adalah sakit hati karena korban tidak menepati janji memberikan uang sebesar satu juta rupiah kepada tersangka Utet sebagai upah mengasuh cucu korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (hrp)
