Polsek Pangkalan Susu Amankan 4 Pelaku Pungli yang Viral di Medsos

Minggu, 26 April 2026 / 10.39

Polsek Pangkalan Susu mengamankan empat pelaku pungli. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Merespons video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli), Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu bergerak cepat mengamankan empat pria di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Keempat pelaku berinisial J (51), N (55), S (50), dan T (52) diamankan petugas setelah diduga melakukan pungli terhadap sopir truk colt diesel. Aksi tersebut terjadi di kawasan Tugu Merdeka, persimpangan Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Masjid, Kelurahan Bukit Jengkol.

Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Dedi Y.P. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Modusnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp300.000 kepada sopir, meski pada akhirnya hanya diberikan Rp100.000.

"Menindaklanjuti keresahan masyarakat, personel segera melakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Dedi, Sabtu (25/4/2026).

Diketahui, sopir sempat keberatan karena para pelaku meminta uang tanpa melakukan aktivitas bongkar muat barang. Rekaman kejadian tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Setelah melalui proses klarifikasi di Mapolsek Pangkalan Susu, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mediasi. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Dalam mediasi tersebut, para pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Secara terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi praktik pungli yang meresahkan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungli atau gangguan kamtibmas lainnya,” tegas AKBP David.

Masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam untuk menyampaikan pengaduan atau informasi terkait situasi keamanan di wilayah hukum Polres Langkat. (ks)

Komentar Anda

Terkini