Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan Penting untuk Memperkuat Pelayanan di Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 / 16.21

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke IV Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu - Minggu (18-19/4/2026). (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, menyampaikan  revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang sedang dilalukan DPRD Mesan bersama Pemko Medan dilakukan dalam rnagka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan kesehatan masyarakat saat ini.

Hal tersebut disampaikan H. Kasman bin Marasakti Lubis saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke IV Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, yang dilaksanakan disejumlah lolasi diantaranya di Jalan Melati Pasar V, Kelurahan : Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Asoka No.105, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Mrdan Tuntungan, Jalan Tahi Bonar Simatupang No.122, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu-Minggu (18-19/04/2026). 

"Perda ini telah berjalan lebih dari satu dekade tentunya perlu diperbarui, terutama untuk menyesuaikan dan memperkuat implementasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan," katanya. 

Disampaikannya, dinamika pelayanan kesehatan, pertumbuhan penduduk, serta meningkatnya kebutuhan layanan medis menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif dan responsif.

"Revisi juga penting dilakukan agar mampu menjawab tantangan kekinian, khususnya dalam mendukung optimalisasi program UHC yang saat ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kasman menekankan bahwa dalam revisi Perda nantinya, perlu dimasukkan pengaturan yang lebih tegas terkait standar pelayanan minimal bagi peserta UHC, termasuk jaminan ketersediaan kamar rawat inap, obat-obatan, serta kemudahan sistem rujukan antar fasilitas kesehatan.

Ia juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, keterbatasan obat, hingga prosedur administrasi yang berbelit. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan regulasi.

“Ke depan, Perda harus mampu memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan teknis di lapangan. Semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program UHC harus memiliki komitmen pelayanan yang sama,” tegasnya.

Selain itu, Kasman mendorong agar revisi Perda turut mengatur penguatan sistem digitalisasi layanan kesehatan, transparansi informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit, serta integrasi data pasien agar pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat.

Ia juga mengusulkan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat, sehingga pelaksanaan UHC dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dengan revisi tersebut, Kasman berharap Sistem Kesehatan Kota Medan semakin kuat, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh bagi seluruh warga.

“Perda yang diperbarui nantinya harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, memastikan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini