
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis. (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menyergap dua tersangka kasus perjudian jenis tembak ikan di Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang wanita berinisial N Boru G yang berperan sebagai kasir, serta seorang pria berinisial SB yang merupakan pemain judi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti video yang viral di TikTok pada 24 April 2026 mengenai maraknya praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu," ujar AKBP Adrian kepada wartawan, Senin (27/4/2026) malam.
Menanggapi informasi tersebut, Unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan pada Sabtu (25/4/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi dan langsung melakukan penggerebekan.
"Dari lokasi, kami mengamankan dua tersangka, satu wanita dan satu pria," tambahnya.
Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah cip, dua lembar rekap judi mesin ikan-ikan, uang tunai senilai Rp50.000, serta satu unit ponsel.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, modus yang digunakan para tersangka adalah memainkan gim tembak ikan untuk mendapatkan keuntungan materi. (mar)
Komentar Anda