MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Zulham Efendi, S.Pd. MI mengharapkan peran kaluarga sebagai instrumen terkecil di masyaralat untuk dapat memahami pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam upaya mewujudkan Kota Medan yang aman dan nyaman.
Harapan ini disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke IV Tahun Anggaran 2026, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang dilaksanakan disejumlah lokasi di antaranya di Jalan Kapten Rahmat Buddin Komp. Griya Pesona Minimalis Kel. Terjun Kec. Medan Marelan, Jalan Gurami IX Blok AA Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan, Jalan TM Pahlawan Kel. Belawan Bahagia, Jalan TM Pahlawan Gudang Arang Kel. Belawan I, Sabtu-Minggu (18-19/04/2026).
"Perda Nomor 10 Tahun 2021 merupakan landasan hukum utama dalam menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman. Regulasi tersebut terdiri dari 9 BAB dan 44 Pasal yang mengatur berbagai aspek ketertiban di ruang publik, mulai dari asas, hak, kewajiban, hingga sanksi bagi masyarakat, " jelasnya.
Ia menegaskan, Perda ini disusun dengan berlandaskan nilai ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi budaya, moral, keadilan, dan kepastian hukum. “Tujuan utama Perda ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa setiap warga negara maupun badan usaha memiliki hak yang sama untuk menikmati lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan. Namun demikian, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menciptakan, memelihara, serta mencegah potensi gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini tergolong luas, mencakup ketertiban jalan dan lalu lintas, penggunaan fasilitas umum seperti taman dan jalur hijau, pengelolaan sungai dan saluran air, tertib bangunan, usaha pariwisata, kesehatan, hingga administrasi kependudukan dan kehidupan sosial.
Dalam aspek administrasi kependudukan, warga diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti KTP, serta melaporkan keberadaan tamu atau penghuni kontrakan kepada aparat lingkungan. Pemilik rumah kos atau apartemen juga diwajibkan menyampaikan data penghuninya secara berkala.
Selain itu, Perda ini juga mengatur larangan sosial, seperti meminta sumbangan tanpa izin di tempat umum, praktik pengemis terorganisir, hingga konsumsi minuman beralkohol atau zat yang berpotensi mengganggu ketertiban di ruang publik. Pelajar pun dilarang berada di luar sekolah pada jam belajar tanpa izin resmi.
"Untuk penegakan aturan, pemerintah daerah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran, " terangnya.
Terkait sanksi kata Zulham, akan diberikan bersifat administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Perda Nomor 10 Tahun 2021 sendiri ditetapkan pada 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dalam BAB I Pasal 1 ayat (11), disebutkan bahwa ketenteraman dan ketertiban umum merupakan tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial, serta peraturan perundang-undangan, guna menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat. (mar)
