![]() |
| Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra saat ikut RDP bersama Komisi III DPRD Medan dan PUD Pasar Medan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, mendesak Walikota Medan, Rico Waas, untuk segera mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar.
Desakan ini muncul menyusul sejumlah kebijakan Dirut yang dinilai memicu kekacauan di lingkungan pasar tradisional dan berujung pada gelombang aksi unjuk rasa ke Pemerintah Kota (Pemko) dan gedung dewan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Hadi Suhendra usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Dalam forum tersebut, Hadi menuding kebijakan yang diambil Dirut PUD Pasar cenderung mengabaikan etika, adab, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah kebijakan pemutusan kontrak sepihak terhadap pengelola jasa jaga malam di Pasar Petisah dan Pasar Sukaramai. Pengelola lama diganti dengan pihak baru tanpa adanya komunikasi, pemberitahuan, maupun surat peringatan terlebih dahulu.
"Ini tindakan yang sangat kejam. Memutus hubungan kerja secara sepihak itu menyangkut urusan perut masyarakat. Masalah seperti ini sensitif dan bisa memicu konflik horizontal. Dampaknya bisa kita lihat sekarang, unjuk rasa terus terjadi di kantor Walikota dan DPRD," tegas Hadi Suhendra.
Hadi juga menyayangkan adanya dugaan bahwa pengalihan kontrak jaga malam tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang dekat dengan Dirut (kroni). Ia mengingatkan bahwa sejak awal DPRD telah merekomendasikan PUD Pasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan maupun pihak ketiga.
"Seharusnya melalui konfirmasi yang baik. Jika pihak lama dianggap tidak mampu memenuhi ketentuan, baru bisa dialihkan. Jangan melakukan kebijakan yang egois dan menzalimi orang lain demi kepentingan sepihak," tambahnya.
Di sisi lain, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, SE, M.Si, mengakui bahwa pihaknya melakukan pemutusan kerjasama tanpa konfirmasi dan surat peringatan kepada pengelola lama. Ia berdalih langkah pengalihan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperbesar perolehan PAD bagi perusahaan daerah tersebut. (mar)
