MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, melayangkan kritik tajam terhadap Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan. Kritik ini menyusul keputusan sepihak PUD Pasar yang tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah, hingga memicu polemik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan pada Senin (4/6/2026), Hadi menilai langkah tersebut gegabah. Ia menekankan bahwa meskipun penghentian kerja sama adalah hak Dirut, seharusnya ada proses komunikasi yang lebih persuasif.
"Memang itu hak Dirut, tapi kenapa pengelola tidak dipanggil dulu untuk diskusi agar tidak terjadi keributan? Sebaiknya diajak bicara, tanyakan apakah mereka sanggup mengikuti aturan baru. Kecuali jika sudah dipanggil dan tetap tidak mampu, itu baru lain cerita," ujar Hadi.
Diketahui, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar RDP tersebut terkait izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1,2 dan 3 yang tidak diperpanjang, sehingga hal itu menjadi polemik.
Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan SE, M.Si mengungkapkan di klausul kerjasama pengelolaan Pasar Petisah itu, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 terkait kerjasama kedua belah pihak. Bahwa, izin pengelolaannya terhitung sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun kedepan. Sedangkan perjanjian kerjasamanya selama tiga tahun.
"Secara administrasi memang saya pertanyakan. Kenapa SK direksinya satu tahun tapi ada perjanjian yang lebih tinggi hingga tiga tahun," ungkap Anggia dalam RDP itu.
Selain itu, Anggia membeberkan sejumlah pelanggaran kewajiban oleh pihak ketiga sebagai pengelola, di antaranya:
-Ketiadaan fasilitas CCTV dan alat sensor keamanan.
- Tidak tersedianya tabung pemadam api (APAR).
- Petugas keamanan malam tidak menggunakan seragam resmi.
- Absennya laporan evaluasi mingguan kepada PUD Pasar.
"Izin mereka sudah berakhir. Kami tidak menggunakan hak pemberian surat peringatan karena masa izinnya memang sudah habis. Kami memutuskan mengambil alih pengelolaan secara mandiri untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah," tegas Anggia. (mar)
