![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/5/2026) guna menyikapi polemik penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kota Medan tahun 2026 yang viral di media sosial.
Rapat ini menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak vendor untuk memberikan klarifikasi.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., beserta anggota komisi lainnya.
Dalam pemaparannya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan mengungkapkan bahwa PT Angsamas Ratu Tama terpilih sebagai pemenang tender meskipun berada di peringkat kedelapan dari 29 peserta. Penunjukan ini terjadi setelah tujuh perusahaan di atasnya dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Fakta tersebut memicu kritik tajam dari anggota dewan. Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada pelaksanaan MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli, yang rekam jejak kinerjanya saat itu dinilai kurang maksimal.
Fasilitas Lapangan yang Buruk
Kondisi di lokasi MTQ ke-59 saat ini dinilai jauh dari kata layak. Meski menelan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area utama dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area parkir saat acara sudah berlangsung, sehingga menghambat akses pengunjung.
Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, menyayangkan terpilihnya kembali vendor dengan rekam jejak yang diragukan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang gagal memberikan layanan maksimal seharusnya masuk dalam daftar hitam (blacklist).
"Kami menekankan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam sebelum masuk ke ranah hukum. Harus ada sanksi tegas bagi vendor yang gagal memenuhi tanggung jawabnya," tegas Reza.
Selain masalah teknis, dewan juga menyoroti manajemen anggaran. Komisi 1 menilai anggaran MTQ yang besar seharusnya dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan diserahkan ke tingkat Kecamatan Medan Sunggal.
"Jangan sampai kegiatan sakral keagamaan seperti MTQ ini ternodai dan hanya dijadikan ajang bisnis. Kami berharap kejadian memalukan seperti ini tidak terulang lagi," tambahnya.
RDP ini turut dihadiri oleh Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Direktur PT Angsamas Ratu Tama. (mar)
