![]() |
| Kajati Sumut Muhibuddin saat melantik Eko Adhyaksono, sebagai Wakajati.(ft-penkum) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sehari setelah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, Selasa (5/5/2026) melantik Eko Adhyaksono, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan.
Pelantikan yang dirangkai dengan pengucapan sumpah jabatan dihadapan pemuka atau tokoh agama dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor 347 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Informasi dihimpun, Eko Adhyaksono sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan Wakajati Sumut sebelumnya, Abdullah Noer Denny dipromosikan sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.
Muhibuddin juga melantik Suhendri sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), menggantikan Jurist Precisely yang dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI.
Mantan Kajati Sumatera Barat (Sumbar) tersebut juga melantik tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Yakni Kajari Batubara Syahrir Jasman, menggantikan Fransisco Tarigan. Kajari Padangsidimpuan Dr Hartadi Christitanto menggantikan Dr Lambok Marisi Sidabutar.
Kemudian Kajari Labuhanbatu Selatan (Labusel) Alexander Zaldi, menggantikan Victoris Parlaungan Purba. Kajari Tapanuli Selatan (Tapsel) M Emri Kurniawan,menggantikan Muhammad Indra Muda Nasution.
Kajari Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Dr Ricky Syahputra. Kajari Karo Edmon Novvery Purba, menggantikan Danke Rajagukguk.
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Muhibuddin menitipkan pesan penting kepada para pejabat yang baru dilantik dan jajaran.
“Jangan cederai rasa keadilan di masyarakat. Lakukan penegakan hukum secara berani namun tetap mengedepankan nurani serta rasa kemanusiaan demi menjaga dan merawat kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan.
Yang paling penting juga, bentengi dirimu dengan iman dan taqwa untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan termasuk tindakan transaksional wajib dihindari dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah dan jembatan amal bakti dan kesempatan untuk berbuat yang terbaik demi negara dan institusi.
Oleh karenanya, segera dilakukan pemetaan situasi kondisi di wilayah penugasan, bekerja keras dan profesional demi menegakkan hukum yang berlandaskan nurani dan rasa keadilan.
Upacara pelantikan dan serahterima jabatan tersebut turut dihadiri dan diikuti seluruh pejabat utama Kejati Sumut, para Kajari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se- Sumut. (ver)
