Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Narkoba di Apartemen Medan Area

Jumat, 01 Mei 2026 / 15.38

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang dijadikan gudang penyimpanan rokok elektrik (vape) mengandung narkoba, Jumat (1/5/2026) dini hari. (ft-ist) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang dijadikan gudang penyimpanan rokok elektrik (vape) mengandung narkoba pada Jumat (1/5/2026) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita ratusan produk vape terlarang.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi vape narkoba yang dilakukan oleh FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. 

Saat penangkapan awal, petugas mengamankan 15 unit vape bermerek Ice Biru.Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah unit apartemen di kawasan yang sama. 

"Di lokasi tersebut, kami menemukan dua kamar yang dialihfungsikan menjadi gudang penyimpanan. Total barang bukti yang kami amankan adalah 294 unit vape mengandung narkoba dan 74 butir pil Happy Five," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran kedua tersangka serta memburu satu orang pengendali utama berinisial JD yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih mengejar pengendali jaringan ini. Detail mengenai durasi operasional, modus distribusi, hingga asal-usul barang haram tersebut akan kami sampaikan lebih lanjut setelah tim di lapangan menyelesaikan pengembangan," pungkas Rafli.(mar)

Komentar Anda

Terkini