MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial AR alias Gerandong (47) di kawasan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (4/5/2026).
Penangkapan Gerandong merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di Kota Medan. Nama Gerandong muncul dan teridentifikasi sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 20 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip besar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan bahwa tersangka bukan pemain baru di dunia gelap narkotika.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2016. Namun, pada saat itu barang bukti yang diedarkannya adalah jenis ganja,” ujar Kompol Rafli kepada media, Selasa (5/5/2026).
Rafli menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai jaringan yang terhubung dengan Gerandong. Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polrestabes Medan tidak akan segan mengambil tindakan keras bagi para pengedar yang membahayakan petugas atau mencoba kabur.
“Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes Medan, kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi para pelaku di kota ini. Kami pastikan tindakan tegas dan terukur akan selalu membayangi mereka yang mencoba melawan hukum,” tegasnya. (mar)
