Tanam Ganja di Rawa-Rawa, Aksi Petani di Karo Terendus Polisi

Sabtu, 02 Mei 2026 / 19.44

Polres Karo mengamankan seorang pria berinisial HS bersama barang bukti ganja yang ditanamnya. (ft-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Seorang petani berinisial HS (46), warga Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo. 

Ia ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah terbukti menanam ganja di kawasan rawa-rawa dekat pemukiman warga.Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. 

Di lokasi rawa tersebut, polisi menemukan enam batang pohon ganja dengan ketinggian bervariasi antara 35 cm hingga 160 cm. Total berat basah tanaman terlarang tersebut diperkirakan mencapai 500 gram.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi penanaman. Di dalam rumah HS, polisi kembali menemukan barang bukti berupa potongan ranting ganja seberat 1,1 gram dalam kondisi lembap.

Kapolres Karo, AKBP Eko Priyanto, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP J.H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Pasal 609 ayat (1) jo Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujar AKP J.H. Pardede saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, dikutip Sabtu (2/5). (ton)

Komentar Anda

Terkini