Tiga Kelompok Tani Sumut Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 04 Mei 2026 / 19.54

Massa Forum Perjuangan Hak Atas Tanah Agraria Sumut menggelar unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait sengketa lahan yang melibatkan warga dengan sejumlah perusahaan besar, Senin (4/5/2026).

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Tiga kelompok tani yang tergabung dalam Forum Perjuangan Hak Atas Tanah Agraria Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (4/5/2026). 

Kedatangan massa bertujuan menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan yang melibatkan warga dengan sejumlah perusahaan besar.

Ketua Koordinator Aksi, Keprianto Tarigan, SH, menjelaskan bahwa forum ini merupakan gabungan dari tiga kelompok tani, yaitu: 

1. Warga Dusun III Simalingkar A dan Desa Namo Bintang (Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang).

2. Kelompok Tani Suka Damai, Dusun Bahisa (Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai). 

3. Kelompok Tani Masyarakat Suguhan, Desa Dame 10 (Deli Serdang).

Dugaan Penyerobotan dan Intimidasi di Simalingkar

Perwakilan warga Desa Simalingkar A dan Namo Bintang yang tergabung dalam P2S2N merasa dizalimi oleh PT Nusa Dua Bekala (NDB) dan PT Properti Nusa Dua. Mereka melaporkan bahwa sebagian lahan warga telah dibangun perumahan dan diperjualbelikan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi yang jelas.

Tak hanya itu, warga mengaku mendapatkan tekanan berupa somasi pengosongan lahan hingga tindakan premanisme. 

"Gubuk petani dirusak dan dibakar oleh oknum yang mengaku suruhan pihak perusahaan. Masalah ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan nomor LP/B/803/II/2026/SPKT," ujar Keprianto.

Warga juga mempertanyakan keabsahan HGB Nomor 1938 dan 1939 seluas 241,74 hektar yang terbit pada April 2020, sementara di atas lahan tersebut warga mengklaim masih memiliki alas hak yang sah.

HGU Kadaluwarsa di Serdang Bedagai

Di sisi lain, warga Dusun Bahisa menuntut pengembalian lahan 86 hektar yang dikuasai PT Sri Rahayu Agung (SRA). Mereka merujuk pada SK Mendagri No. 64/HGU/Da/88 yang menyatakan HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2013.

"Anehnya, meski HGU sudah mati belasan tahun lalu, perusahaan masih bebas beroperasi. Padahal surat BPN tahun 2002 juga menegaskan lahan 86 hektar itu bukan termasuk area HGU mereka," tambah Keprianto.

Persoalan serupa terjadi di Desa Dame 10, di mana lahan seluas 300 hektar milik masyarakat Suguhan diklaim telah dikuasai oleh PT Citraland, meski warga memegang surat kepemilikan tanah yang sah.

Aksi massa ini mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sumut. Asisten Pemerintahan Pemprovsu, Basarin Tanjung menerima aspirasi massa dan berjanji akan segera memfasilitasi pertemuan mediasi antara kelompok tani dengan pihak-pihak terkait.

Keprianto menegaskan agar Gubernur Sumatera Utara bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan konflik agraria ini. "Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Rakyat harus berdaulat, kembalikan tanah yang menjadi hak kami," pungkasnya. (fas)

Komentar Anda

Terkini