DPRD Langkat Dukung Penutupan Diskotik Blue Night Pasca-Penerbitan SP3

Kamis, 23 Juli 2026 / 15.57

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin angin menemui massa unras di Gedung DPRD Langkat. (ft-ist)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat secara resmi menyatakan sikap mendukung penutupan tempat hiburan malam Blue Night yang berlokasi di Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai. 

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan dewan saat menerima aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu di Gedung DPRD Langkat, Selasa (21/7/2026).

Dukungan lembaga legislatif ini didasarkan pada proses penegakan aturan yang dinilai telah memenuhi tahapan administratif. Tempat hiburan malam yang awalnya hanya mengantongi izin operasional sebagai tempat karaoke tersebut diketahui telah menerima Surat Peringatan hingga tahap ketiga (SP3).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Dameka Putra Singarimbun, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat telah mengambil langkah tegas sesuai porsi kewenangannya. Pemkab Langkat kini telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), mengingat otoritas pembatalan izin usaha tersebut berada di ranah pemerintah provinsi.

Sebelum menggelar dialog di ruang rapat dewan, puluhan massa Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu terlebih dahulu berorasi di depan gerbang Kantor DPRD. 

Dalam tuntutannya, massa mendesak pemerintah untuk segera membongkar bangunan Diskotik Blue Night yang dinilai telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Mahasiswa juga membeberkan dugaan kuat adanya praktik maksiat dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dalam sesi dialog, perwakilan mahasiswa sempat mempertanyakan lambannya eksekusi penindakan di lapangan. Merespons hal itu, sejumlah anggota DPRD yang hadir bahkan mengusulkan agar Pemkab Langkat melakukan evaluasi total terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat demi menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif.

Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, menegaskan komitmen penuh jajarannya yang sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan peraturan daerah. Kendati demikian, ia meminta Satpol PP Langkat bertindak taktis dengan tetap mematuhi koridor hukum dan mempercepat koordinasi dengan Pemprov Sumut.

"Kami sejalan dengan aspirasi mahasiswa dalam upaya memberantas narkoba dan menegakkan aturan. Namun seluruh proses harus tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Sribana.

Di akhir pertemuan, Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu menegaskan berkomitmen untuk terus mengawal proses penutupan hingga pembongkaran fisik bangunan Diskotik Blue Night selesai dilakukan. (ks)

Komentar Anda

Terkini