DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT: Alat Perang Selamatkan Moral Anak Bangsa

Rabu, 15 Juli 2026 / 17.56

Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra SH, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Langkah legislasi ini dinilai mendesak demi menyelamatkan generasi muda dari krisis moralitas yang kian meresahkan masyarakat."

Saya mendukung penuh RUU Pidana LGBT. RUU ini sangat kita butuhkan untuk menyelamatkan anak bangsa dari perilaku tidak bermoral yang sangat meresahkan masyarakat," ujar Hadi Suhendra kepada media, Rabu (15/7/2026).

Politisi Fraksi Golkar ini menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil sikap tegas dan siap 'berperang' melawan kampanye LGBT yang semakin gencar di Indonesia. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini akan merusak tatanan moral generasi penerus secara masif.

"Pelaku LGBT harus dipidana. Ini langkah penting untuk menekan praktik tersebut dan menghentikan kampanye penyimpangan seksual secara meluas. RUU ini adalah 'alat perang' bagi pemerintah," tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Medan Belawan tersebut.

Hadi menambahkan, urgensi pengesahan aturan ini didasari oleh terus bertambahnya jumlah korban, di mana anak di bawah umur kerap menjadi sasaran empuk. Ia menilai kehadiran undang-undang ini akan menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi warganya dari ancaman sosial tersebut.

"Pelaku LGBT seringkali menjadi 'predator' bagi orang-orang di sekitarnya, bahkan anak di bawah umur. RUU ini justru akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan anak bangsa dari jerat kehancuran," tukasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini sedang menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Aturan baru ini diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum positif di Indonesia dengan memberikan sanksi pidana yang jauh lebih berat daripada delik perzinaan biasa. (mar)

Komentar Anda

Terkini