![]() |
| Barang bukti pelaku curat. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di depan sebuah minimarket di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. Tiga orang pelaku yang merasahkan warga kini berhasil dijebloskan ke sel tahanan.Kapolres Batubara melalui Kasat Reskrim AKP Masagus mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban, Erna Yanti Sihotang (36).
"Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang semuanya merupakan warga Kabupaten Batubara, masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22)," ujar AKP Masagus saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi, Jonri Sijabat, menghentikan mobil mereka di depan Alfamart Dusun VI Harapan Jaya untuk membeli minuman.
Ketika saksi turun dari kendaraan, korban tetap berada di dalam mobil. Melihat situasi tersebut, para pelaku langsung memanfaatkan kelengahan korban. Salah satu pelaku mendekati mobil, membuka pintu, dan dengan cepat menggasak tas milik korban.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta dokumen penting lainnya. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor yang sudah disiagakan oleh rekannya di lokasi.
Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Batubara yang dipimpin oleh IPDA Ade Masry Sundoko, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Pelarian para pelaku akhirnya terhenti pada Senin malam, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka YP dan membekuknya di rumah kakaknya yang berlokasi di Dusun Perkebunan Sei Bejangkar.
Dari tangan YP, petugas menyita barang bukti awal berupa tas, dompet, kartu ATM, KTP, dan dokumen milik korban.
Pengembangan kasus langsung dilakukan malam itu juga. Petugas bergerak ke kediaman tersangka HS dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari rumah HS, polisi menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor Honda Supra X yang digunakan sebagai sarana beraksi. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal juga berhasil meringkus pelaku ketiga berinisial W.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi:
• 1 unit telepon genggam merek Oppo
• 1 unit sepeda motor Honda Supra X
• 1 buah tas selempang warna krem
• Beberapa buah dompet
• 2 lembar STNK sepeda motor
• Buku catatan, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu NPWP, serta kartu asuransi Prudential milik korban.
"Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Batubara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Masagus.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (dani)
