![]() |
| Perlindungan Pekerja Transportasi Online, regulasi yang dinantikan jutaan pengemudi ojek online. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hampir satu tahun sejak pemerintah mulai menjanjikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, regulasi yang dinantikan jutaan pengemudi ojek online masih belum juga diterbitkan. Pemerintah kembali mengumumkan target baru, yakni sebelum 17 Agustus 2026.
Bagi Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM), perubahan target yang berulang bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kredibilitas pemerintah dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
ASDM mencatat, pemerintah telah beberapa kali menyampaikan target penyelesaian Perpres. Pada Januari 2026, regulasi tersebut dijanjikan selesai pada kuartal pertama. Pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Perpres telah ditandatangani. Kemudian pada 23 Juli 2026, kembali muncul pernyataan bahwa Perpres akan rampung pada pekan berikutnya.
Namun hingga kini, regulasi tersebut belum juga diterbitkan secara resmi dan dapat diakses publik.
Sekretaris Umum ASDM, Syahbudi, menilai kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi transportasi online.
“Sudah terlalu banyak tenggat waktu yang disampaikan kepada publik. Setiap kali target bergeser, kepercayaan masyarakat ikut terkikis. Pemerintah harus menyadari bahwa yang sedang ditunggu bukan sekadar sebuah dokumen, tetapi kepastian hukum bagi jutaan pengemudi yang setiap hari mencari nafkah di jalan.”
Menurut Syahbudi, pemerintah seharusnya tidak kembali menyampaikan target baru apabila belum memiliki kepastian mengenai waktu penerbitan regulasi.
“Kalau memang belum selesai, katakan belum selesai. Jangan terus membangun ekspektasi baru, lalu kembali mengubah target. Kepastian hukum tidak boleh dibangun di atas janji yang terus bergeser.”
ASDM juga mempertanyakan status regulasi yang sebelumnya disebut telah memasuki tahap akhir, namun hingga kini belum dipublikasikan.
“Publik berhak mengetahui sampai di mana prosesnya. Apa yang sebenarnya masih menjadi kendala? Mengapa regulasi yang disebut telah ditandatangani dan berkali-kali dinyatakan segera terbit belum juga dapat diakses masyarakat?”
ASDM menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, melainkan bagian dari kontrol publik agar komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat benar-benar diwujudkan.
“Kami tidak meminta janji baru. Kami meminta pemerintah menepati janji yang telah disampaikan sendiri kepada rakyat. Bila target terbaru sebelum 17 Agustus kembali tidak terealisasi, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai penyebab keterlambatan tersebut.”
ASDM berharap target terbaru menjadi titik akhir dari penantian panjang para pengemudi transportasi online. Pemerintah diminta segera memberikan kepastian mengenai status dan penerbitan Perpres agar perlindungan serta kepastian hukum bagi pekerja transportasi online tidak terus berada dalam ketidakpastian. (rel)
