![]() |
| Satres Narkoba Polres Batubara mengamankan dua orang tersangka kasus narkoba. (ft-ist) |
BATUBARA, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (29/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu seorang laki-laki berinisial FIS (36) dan seorang perempuan berinisial S (48).
Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Agustus 2026. Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka FIS di wilayah Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB.
Dari tangan FIS, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering seberat bruto 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,72 gram, serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FIS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang sedianya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Ia juga bernyanyi bahwa pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial S.
Mendapat informasi berharga tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya berselang 30 menit, tepatnya pukul 00.41 WIB, petugas berhasil menciduk tersangka S di kediamannya di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Dari penguasaan tersangka S, petugas mengamankan barang bukti tambahan berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, sabu dengan berat bruto 0,13 gram, satu unit telepon seluler, serta satu buah kotak kacamata yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi sekecil apa pun kepada satuan Satnarkoba demi memberantas peredaran gelap narkoba.(dan)
