Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Berulang, Mahasiswa USU Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Senin, 03 Agustus 2026 / 23.31

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU), Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog (paling kanan). (ft/ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap (drop out) terhadap seorang mahasiswanya, CHS. Mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut terbukti melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah korban di lingkungan kampus.

Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Universitas Sumatera Utara (Satgas PPK USU), Dr. Meutia Nauly, S.Psi., M.Si., Psikolog, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, CHS resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa USU beserta seluruh hak dan kewajiban akademiknya.

"Penjatuhan sanksi ini merupakan bentuk komitmen tegas universitas dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan penuh kepada korban, serta menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Meutia dalam siaran pers resminya di Medan, Senin (3/8/2026).

Delapan Laporan

Meutia menjelaskan, penanganan perkara ini berawal dari laporan awal yang diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Dalam perkembangannya, Satgas menerima total delapan laporan dari para korban yang mengarah pada terlapor yang sama.

Pemeriksaan komprehensif dilakukan secara independen, objektif, dan hati-hati sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti, dokumen, serta keterangan dari para korban, saksi, dan pendamping, CHS terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang berlapis dan berulang. Bentuk pelanggaran yang dilakukan mencakup ujaran mendiskriminasi/pelecehan fisik dan gender, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, pembujukan kegiatan seksual, kontak fisik tanpa persetujuan, hingga pemaksaan transaksi seksual.

"Terlapor telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Kendati demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang valid," tegasnya.

Satgas PPK USU kemudian menyerahkan hasil rekomendasi sanksi berat kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026 hingga akhirnya diterbitkan Keputusan Rektor penjatuhan sanksi "drop out".

Pendampingan Korban dan Langkah Pencegahan

USU menegaskan bahwa penetapan sanksi administratif kepada pelaku tidak mengakhiri tanggung jawab moral dan institusional kampus terhadap para korban. Pihak universitas terus memberikan pendampingan psikologis melalui konseling, pemulihan, hingga bantuan layanan akademik.

Selain itu, USU juga berencana mengembangkan "Komunitas Peer Support Volunteer" sebagai ruang aman saling dukung antarpenyintas, serta membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di tingkat fakultas guna memperkuat edukasi, deteksi dini, dan konsultasi awal.

"Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat di media sosial, untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban guna mencegah terjadinya "revictimization" (viktimisasi berulang)," imbau Meutia.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi batu pijakan penting bagi civitas akademika USU dalam membangun budaya saling menghormati dan tidak membiarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia di lingkungan kampus. (ver)

Komentar Anda

Terkini