Agar Hak Bansos Tak Hilang, Sri Rezeki Minta Evaluasi Desil dan Imbau Warga Update Adminduk

Minggu, 13 September 2026 / 10.47

Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki AMd. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Hj. Sri Rezeki, AMd., menyoroti tajam buruknya akurasi data desil kesejahteraan di lapangan. Banyak ditemukan kasus warga dengan kondisi ekonomi sulit yang justru masuk ke dalam kategori desil tinggi (mampu), sehingga mereka kehilangan hak untuk memperoleh bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikannya di hadapan ratusan warga saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IX Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (12/9/2026), di Masjid Raya Miftahul Iman, Jalan Panglima Denai, Medan.

"Desil masih menjadi masalah. Banyak warga yang kondisinya susah, tetapi desilnya malah tinggi sehingga tidak dapat bantuan," ujar Sri Rezeki.

Menurut Sri Rezeki, permasalahan utama yang paling krusial adalah adanya perubahan status desil keluarga yang melonjak naik secara tiba-tiba ke kategori mampu (Desil 5–10) di dalam sistem. Lonjakan status ini terjadi secara sepihak tanpa adanya verifikasi lapangan yang valid.

Dampak dari error sistem ini dinilai sangat fatal. Banyak siswa dari keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan justru kehilangan hak aksesnya secara mendadak pada program bansos pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Sri berharap penetapan desil benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan meminta pemerintah segera melakukan evaluasi total.

"Sistem ini terkadang menciptakan ketidakadilan. Kami mengusulkan agar indikator desil tidak lagi dijadikan sebagai tolok ukur tunggal dalam penyaluran bantuan sosial," tegasnya.

Pentingnya Tertib Adminduk untuk Akses Layanan Publik

Selain masalah desil, politisi PKS ini mengingatkan pentingnya masyarakat untuk mematuhi dan tertib dalam pendataan administrasi kependudukan. Ketidakpatuhan dalam mengurus data adminduk dinilai akan berimbas buruk di kemudian hari dan memicu berbagai permasalahan, termasuk hambatan dalam memperoleh bantuan pemerintah.

Menurutnya, tertib adminduk sangat erat kaitannya dengan berbagai akses layanan publik. Saat ini, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis seperti Universal Health Coverage (UHC), warga cukup menunjukkan KTP. Begitu pula untuk mendapatkan bansos dan beasiswa bagi pelajar, semuanya membutuhkan identitas kependudukan yang jelas.

"Jadi sangat penting masyarakat untuk memahami Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini. Satu orang harus satu NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelas legislator asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas tersebut.

Ia juga mencontohkan dampak nyata kelalaian adminduk, di mana ditemukan kasus seorang anak berusia 18 tahun tidak bisa mengambil ijazah sekolahnya hanya karena orang tuanya tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP, maupun Akta Kelahiran.

Sri memaparkan bahwa Perda No. 3 Tahun 2021 terdiri dari 14 BAB dan 122 pasal yang secara keseluruhan mengatur agar warga Kota Medan tertib beradministrasi. Terlebih, saat ini pemerintah tengah mengintegrasikan data kependudukan ke Dukcapil Kemendagri menuju program Satu Data Nasional dengan basis KTP digital.

Oleh karena itu, warga yang memiliki NIK tidak valid diminta untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). NIK yang tidak terintegrasi atau tidak diperbarui (update) akan menyulitkan pengurusan BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga registrasi layanan digital.

"Kita harus rajin mengupdate data kependudukan. Laporkan ke Disdukcapil jika ada perubahan nama, tahun kelahiran, atau status seperti pindah, kawin, meninggal, dan kelahiran. Batas waktu melapor kelahiran adalah 60 hari. Jika anak sudah menikah, segera pisahkan Kartu Keluarganya," imbaunya.

Dalam sesi tanya jawab, karut-marut data kependudukan langsung mencuat dari masyarakat. Hardiatunsyah, seorang warga Jermal 5, mengeluhkan adanya ketidaksinkronan data KK saat pengurusan, bahkan ditemukan kasus NIK warga yang mendadak berubah.

Merespons keluhan tersebut, Sri Rezeki mengimbau agar masyarakat berkomitmen mengurus dokumen adminduk secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo guna meminimalisasi risiko kesalahan input data.

"Lebih baik urus sendiri adminduknya untuk menghindari kesalahan administrasi. Pengurusan bisa langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP), pelayanannya cepat dan gratis. Selain itu juga, sekarang ini pelayanan KTP dan KK sudah dapat dilakukan di masing-masing kecamatan. Tapi jika memang sudah terlanjur ada kesalahan data, silakan diulang prosesnya dan dilaporkan kembali ke instansi terkait," tegas Sri memberikan solusi.

Selain itu, ia juga mengingatkan warga untuk memitigasi risiko kehilangan dokumen fisik dengan melakukan digitalisasi berkas. Warga disarankan memindai (scan) dan menyimpan dokumen penting dalam bentuk PDF di komputer, email, atau media penyimpanan digital lainnya agar tetap aman.

Sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme warga dalam memahami tertib administrasi kependudukan, Sri Rezeki menutup acara dengan membagikan cenderamata kepada tiga orang warga yang aktif mengajukan pertanyaan selama sosialisasi berlangsung.

Untuk diketahui, kegiatan Sosialisasi Perda Adminduk ini dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Medan Hj Sri Rezeki di berbagai lokasi pada Sabtu dan Minggu (12-13/9/2026).

Diantaranya Jl. Nusantara (Aula MUI Kota Medan) Kel. Kota Matsum 3 Kec. Medan Kota,  Jl. Panglima Denai No. 86 (Masjid Raya Miftahul Iman) Kel. Denai Kec. Medan Denai,  Jl. Santun Gg. M. Yakub S  Kel. Sudirejo 1 Kec. Medan Kota, Jl. Tuba IV No. 42 Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai, Jl. A.R Hakim Gg. Pertama No. 22 Kel. Pasar Merah Timur Kec. Medan Area, dan Jl. Kerang (Savana Bunda) Kel. Amplas Kec. Medan Amplas. (mar)

Komentar Anda

Terkini