![]() |
| Komisi IV DPRD Medan rapat dengar pendapat bersama Dinas PKPCKTR Medan. (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, El Barino Shah, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek fisik. Dugaan ini terjadi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Menurut El Barino, isu ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik tersebut akan menjadi contoh buruk bagi citra Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke depan.
"Kondisi ini sudah sangat meresahkan dan harus diusut tuntas. Kami mendorong APH bertindak atas situasi ini," ujar El Barino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu juga mengungkapkan adanya informasi yang beredar tentang keterlibatan seorang oknum pejabat berinisial D. Oknum tersebut diduga kuat menjadi orang yang mengatur pembagian proyek fisik di Dinas PKPCKTR dengan meminta imbalan uang (fee).
"Fee-nya mulai 15 sampai 27 persen, apa benar itu? Kalau mau proyek harus melalui dia. Katanya Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan saja sampai menyerah dengan nama itu," tambah El Barino.
Mendengar tudingan tersebut, Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah (PKPBP), Daniel Aritonang, langsung memberikan bantahan. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bagi-bagi proyek seperti yang dituduhkan.
"Terkait kegiatan fisik disebut saya pemilik proyek, itu tidak benar," sanggah Daniel.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan bahwa pihak dinas tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan jual beli proyek. Namun, ia berjanji akan segera memeriksa masalah ini secara serius.
"Tidak ada arahan terkait itu. Ini akan menjadi catatan penting dan akan segera kami bahas di internal dinas," pungkas John. (mar)
