![]() |
| Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 2 pria terduga pengedar narkoba dari lokasi penggerebekan di salah satu rumah kos kawasan Medan Petisah. (foto : istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan kamar kos sebagai gudang penyimpanan.
Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, digerebek petugas pada Kamis (10/9/2026) dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga modus baru berupa Pod Getar (PG).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka, yakni AF alias EL (24) dan SN (36). Keduanya diciduk lebih dulu di parkiran sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
"Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita satu buah Pod Getar merek Batman dan dua paket sabu siap edar," kata AKBP Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).
Setelah menangkap kedua bandar tersebut, petugas langsung bergerak menggeledah kamar kos milik pelaku di Jalan Garpu. Di sana, polisi menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar yang sudah dikemas dalam beberapa bentuk paket, di antaranya:
- 1 kotak berisi ganja seberat 1,5 kilogram.
- 4 paket ganja ukuran besar seberat 350 gram.
- 11 paket ganja ukuran kecil siap edar seberat 103 gram.
- 1 paket ganja yang disimpan di dalam toples.
Pakai Modus Lempar dari Kamar Kos
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari satu tahun terakhir. Mereka memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp untuk menerima pesanan dari para pelanggan.
Uniknya, mereka menggunakan dua metode interaksi yang berbeda untuk mengelabui petugas. Untuk transaksi sabu dan Pod Getar, pelaku akan menentukan lokasi pertemuan di luar. Namun, khusus untuk pembeli ganja, pelaku menggunakan modus tanpa tatap muka.
"Pelaku meminta pembeli datang ke area kos. Mereka tidak bertemu langsung, karena pelaku biasanya langsung melemparkan paket ganja tersebut dari dalam jendela kamar kosnya," jelas Rafli.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang terlarang tersebut didapatkan dari dua orang penyuplai yang berbeda.
Untuk narkoba jenis sabu dan Pod Getar dipasok oleh seorang pria berinisial Z. Sementara untuk narkotika jenis ganja didatangkan dari pemasok berinisial R.
"Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami," tegas Kasat Resnarkoba. (mar)
