
Polsek Medan Kota mengamankan 2 residivis kasus curanmor yang kembali beraksi melakukan kejahatan sama. (foto : istimewa)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil membekuk dua orang residivis kambuhan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku ditangkap saat mencoba menggasak motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa bermula saat korban, Benget Tumanggor (37), warga Deli Serdang, hendak mengantar pakaian ke sebuah tempat penatu (laundry) di Jalan Air Bersih sekitar pukul 19.30 WIB.
"Karena merasa hanya sebentar, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya dalam posisi kunci kontak masih menempel," ujar Iptu Poltak dalam siaran persnya, Jumat (18/9/2026).
Kelalaian korban langsung dimanfaatkan oleh pelaku. Tak berselang lama, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah digeser oleh tersangka Idris yang tengah berusaha menghidupkan mesin dengan cara mengengkol (kick starter).
Sadar kendaraannya hendak dicuri, korban spontan berteriak maling. Tersangka Idris yang panik langsung melompat ke motor Honda Vario lain yang dikendarai oleh rekannya, Dian Hafiq, untuk melarikan diri.
"Teriakan korban beruntung terdengar oleh personel patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Petugas langsung mengejar dan berhasil memotong laju motor pelaku tidak jauh dari TKP," ungkap Kanit Reskrim.
Bersama korban dan bantuan warga sekitar, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sengaja mengincar motor tersebut karena melihat kunci yang masih menggantung. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Vario hitam tahun 2017 milik korban (BK 2391 AGV), satu unit Honda Vario hitam yang digunakan pelaku, serta sebuah kunci L.
"Karena berstatus pengulang kejahatan (residivis), keduanya terancam pasal pencurian dengan pemberatan (curat). Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan penyelidikan masih terus kami kembangkan," pungkas Iptu Poltak Tambunan. (red)