Polres Batu Bara Tangkap 4 Pengedar Ekstasi Jaringan Tempat Hiburan Malam

Senin, 14 September 2026 / 14.09

Satresnarkoa Polres Batubara mengamakan 4 tersangka pengedar ekstasi di tempat hiburan malam. (foto : istimewa)

BATUBARA, KLIKMETRO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis ekstasi (MDMA) yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Dalam operasi senyap di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, polisi meringkus empat orang tersangka. Masing-masing tmberinisial VNSH (19), IRW (29), MR (27), dan FNR (25). Seluruh pelaku diketahui merupakan warga lokal Kabupaten Batu Bara yang ditangkap dalam satu rangkaian pengembangan penyelidikan.

Kapolres Batu Bara melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan berharga masyarakat pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkoba oleh seorang remaja.

Bergerak cepat, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menciduk VNSH di wilayah Sei Balai.
Dari tangan VNSH, petugas mengamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi yang disembunyikan pelaku. Narkoba siap edar tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu tiga butir pil berwarna merah muda (pink) dengan logo granat seberat 1,29 gram, serta dua butir pil berwarna hijau bertuliskan "MARVEL" seberat 1,01 gram.

Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengembangkan kasus. Berbekal nyanyian VNSH, polisi langsung memburu pelaku lainnya. Tersangka kedua, IRW, diciduk petugas saat berada di depan sebuah rumah kos di Desa Sei Balai.

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut ke kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), di mana petugas berhasil mencegat dan mengamankan MR serta FNR tepat di Simpang Desa Sei Balai.

Selain menyita pil haram tersebut, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang berupa empat unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, satu kotak rokok, serta uang tunai senilai Rp250 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diboyong ke markas Satresnarkoba Polres Batu Bara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar bandar besar di atas mereka serta memetakan jaringan distribusi THM yang menjadi target pasar para pelaku. (dan)
Komentar Anda

Terkini