![]() |
| Pelaku Sahdin yang diamankan petugas Polsek Medan Kota memberikan keterangan kepada Kanit Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (19/9/2026). (istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA (40). Warga Jalan Garu I, Gang Timun, Kecamatan Medan Amplas ini diciduk polisi di rumah sewanya setelah aksi kejahatannya terekam jelas oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Sabtu (19/9/2026).
"Pelaku SA berhasil diamankan beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Poltak Tambunan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban, Optika Bunga Roito (22), warga Lawe Tua Persatuan, Aceh Tenggara, datang bersama rekannya, Poppi, ke sebuah toko pakaian Million Attire di Jalan Turi Ujung, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6750 AFI miliknya di depan toko dalam keadaan stang terkunci. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB saat hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi. Setelah memeriksa rekaman CCTV milik toko, terlihat jelas bahwa motor tersebut digondol oleh komplotan pencuri. Korban kemudian langsung membuat laporan resmi ke Polsek Medan Kota.
Mendapat laporan dan modal rekaman CCTV, tim Reskrim langsung memburu pelaku. Penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Petugas bergerak cepat mengepung rumah sewa pelaku di Jalan Garu I dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka SA mengakui seluruh perbuatannya. Dalam melancarkan aksi tersebut, ia tidak sendirian melainkan dibantu oleh seorang rekannya berinisial D yang saat ini masih buron.
Komplotan ini berbagi peran saat beraksi: SA (Tertangkap): Berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor untuk berboncengan mencari target kendaraan yang lengah. D (Buron): Berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor korban menggunakan kunci rahasia atau kunci T.
Usai berhasil menggasak motor korban, kedua pelaku langsung menjual sepeda motor Honda Beat tersebut ke kawasan Tembung dengan harga Rp 1.700.000. Dari hasil penjualan barang haram tersebut, SA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 500.000, sedangkan sisanya dibawa oleh rekannya D.
Saat ini, Polsek Medan Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA serta melakukan pengembangan guna mengejar pelaku D yang identitasnya sudah dikantongi petugas. (red)
