Selesaikan Masalah Kemiskinan, Datuk Iskandar Muda Tegaskan Soal Kemudahan Akses Pelayanan Dasar dan Validasi Data

Minggu, 20 September 2026 / 10.41

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-IX Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di sejumlah lokasi pada Sabtu dan Minggu (19-20/9/2026). (Istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Datuk Iskandar Muda, A.Md, mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan kemudahan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pangan, perumahan serta berbagai pelayanan dasar. Hal ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-IX Tahun Anggaran 2026, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan disejumlah lokasi diantaranya di Jalan Setia Jadi, No 55 Kel. Tegal Rejo Kec. Medan Perjuangan, Jalan Madio Santoso, Kel. Pulo Brayan Darat I, kec. Medan Timur  dan Jalan Kawat 6 Ujung Ling. 9 kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli, Sabtu-Minggu (19-20/09/2026).

“Penanggulangan kemiskinan bukan hanya soal memberikan bantuan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan dasar dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidupnya,” ujar Datuk.

Menurutnya, salah satu hal penting dalam pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2015 adalah akurasi data masyarakat miskin. Data yang valid sangat diperlukan agar berbagai program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Datuk mengatakan, persoalan data tidak boleh dianggap sepele. Sebab, ketidaktepatan data dapat menyebabkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan justru terlewat, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria malah masuk dalam daftar penerima.

“Data harus terus diperbarui dan diverifikasi. Jangan sampai ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetapi tidak mendapatkan haknya karena persoalan administrasi atau data yang tidak sesuai,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak berhenti pada pola bantuan konsumtif. Pemerintah, kata Datuk, perlu memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, bantuan usaha dan pengembangan UMKM.

Dengan demikian, masyarakat tidak selamanya bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi secara bertahap mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

“Bantuan memang diperlukan ketika masyarakat dalam kondisi sulit. Namun tujuan akhirnya harus bagaimana masyarakat bisa mandiri, memiliki penghasilan dan keluar dari garis kemiskinan,” katanya.

Menurutnya, persoalan kemiskinan merupakan masalah multidimensi sehingga tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu perangkat daerah. "Program pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, perumahan, pangan dan pemberdayaan ekonomi harus berjalan secara terpadu. Dan dalam pelaksanaannya tidak bisa dilaksanakan sendiri melainkan harus kolaborasi dengan berbagai pihak," pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini