![]() |
| Kedua maling motor yang ditangkap petugas Polsek Medan Kota, dan salah seorangnya ditembak, Sabtu (12/9/2026). (ft-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota memberikan tindakan tegas dan terukur kepada seorang pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena nekat melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka dari komplotan ini.
Tersangka pertama adalah Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu 3, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, yang merupakan pelaku yang dihadiahi timah panas.
Tersangka kedua adalah Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
"Sementara itu, satu orang pelaku lain berinisial Ali berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Feriawan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Aksi curanmor ini menimpa korban bernama Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan. Peristiwa terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan tempat terapi Happy Dream, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Saat itu, korban datang untuk melakukan terapi kesehatan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dalam posisi setang terkunci. Tak lama berada di dalam ruangan, korban mendengar teriakan maling dari warga di luar. Saat korban bergegas keluar, ia melihat sepeda motornya sudah bergeser sekitar 10 meter dari posisi semula.
Di saat yang bersamaan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang sedang melaksanakan patroli rutin di kawasan tersebut mendengar teriakan warga. Petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka Botak di lokasi kejadian dengan bantuan masyarakat sekitar, sementara rekannya, Ali, melarikan diri.
Dari hasil interogasi terhadap Botak, petugas mendapati informasi bahwa ia tidak hanya beraksi bersama Ali, melainkan juga kerap melakukan pencurian bersama tersangka lain bernama Uci. Petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Karya Ujung dan berhasil menciduk Uci di kediamannya.
Namun, drama terjadi saat polisi membawa tersangka Botak untuk mencari barang bukti hasil kejahatan lainnya. Botak tiba-tiba melakukan perlawanan fisik kepada petugas dan mencoba kabur dari kawalan.
"Personel sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tegas AKP Feriawan.
Botak kemudian langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dibawa ke Markas Polsek Medan Kota.
Rekam Jejak Residivis dan Barang Bukti
Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Tersangka Botak pernah divonis 1 tahun 5 bulan penjara pada tahun 2018 di Polsek Patumbak. Sedangkan Uci pernah divonis 2 tahun 3 bulan penjara pada tahun 2019 di Polsek Medan Kota.
Kepada penyidik, komplotan ini mengaku sudah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan. Di antaranya di Jalan Asia pada bulan Juni lalu menggunakan modus kunci T, serta aksi pada bulan Juli dengan menyasar sepeda motor yang kuncinya disengaja tertinggal atau lengket oleh pemiliknya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah anak kunci T yang digunakan untuk merusak stop kontak motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 3829 ALK milik korban. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut. (mar)
