
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda terduga pengedar ekstasi dan sabu di Percut Sei Tuan. (ft-ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial MF (24) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemuda tersebut nekat menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi karena terdesak biaya untuk pernikahannya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga. Masyarakat merasa resah dengan aktivitas terlarang yang dilakukan oleh pelaku.
"Pengungkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami," ujar AKBP Rafli, Sabtu (12/9/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi. Kepada petugas, MF mengaku sudah menjadi pengedar narkoba selama satu bulan terakhir. Uang hasil penjualan rencana akan digunakan untuk tambahan biaya pernikahannya yang akan digelar dalam waktu dekat.
Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis karena diwarnai perlawanan. Pelaku mencoba melarikan diri ke sebuah lahan kosong sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Tidak hanya itu, pihak keluarga pelaku juga mencoba memprovokasi warga sekitar untuk menghalangi petugas saat akan membawa MF. Namun, polisi di lapangan bergerak cepat sehingga situasi dapat dikendalikan.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada MF dan sedang melakukan pengejaran secara intensif. (mar)