![]() |
| Hasil penetapan nama nama 7 Komisioner KPID Sumut berdasarkan hasil rapat pleno Komisi A DPRD Sumut. (ft-istimewa) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan tujuh nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026-2029. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di gedung DPRD Sumut, Selasa (15/9/2026).
Proses peneluran nama-nama komisioner baru ini berlangsung cukup alot. Rapat yang dihadiri oleh 17 dari 21 pimpinan dan anggota Komisi A tersebut baru berakhir pada pukul 17.15 WIB. Persaingan ketat terlihat dari perolehan hasil pemungutan suara (vote) yang terpaut sangat tipis.
Dari total 21 calon komisioner yang maju hingga tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), empat orang di antaranya merupakan petahana (incumbent). Namun, keempat petahana tersebut dipastikan gagal melanjutkan masa jabatannya ke periode kedua.
Politisi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian proses seleksi di tingkat legislatif telah rampung.
“Rapat sudah berakhir, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur,” ujar Landen usai rapat pleno.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar tujuh komisioner KPID Sumut terpilih dengan perolehan suara tertinggi:
- Ahmad Arfah (17 suara)
- Mulyadi (17 suara)
- Mutiah Ulfa (17 suara)
- Iswanda Situmorang (16 suara)
- Muhammad Ridwan (16 suara)
- Hendrik Fernandes Naipospos (15 suara)
- Muhammad Yusron (15 suara)
Sementara itu, 14 calon lainnya yang berada di peringkat 8 hingga 21 dinyatakan gugur dalam perebutan kursi komisioner. Mereka adalah Agus Supratman, David Simbolon, Dearlina Sinaga, Nurleli, Repa Duha, Zulfahmi Hasibuan, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Hidayat, Rustam Ependi, Mustarom, Ibnuraash Aleslami, dan Rifian Arif.
Setelah penyerahan berita acara hasil rapat pleno dari DPRD Sumut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, ketujuh komisioner terpilih ini tinggal menunggu jadwal resmi untuk dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara. (mar)
