![]() |
| Belasan remaja diduga hendak tawuran diamankan Polsek Medan Tuntungan. (ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM – Rencana aksi tawuran berdarah antargeng motor di Kota Medan berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 14 remaja yang tergabung dalam geng motor RNR diringkus personel gabungan saat bersiap menyerang kelompok lawan di Jalan Flamboyan Raya, Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (31/10/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Ropii, S.H., M.H., yang tengah menggelar patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan bersama personel Dit Samapta Polda Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting, S.H., M.H., mengungkapkan, penindakan bermula saat petugas melihat kerumunan pemuda mencurigakan di pinggir jalan sembari menenteng aneka senjata tajam. Melihat kedatangan mobil patroli, puluhan anggota geng motor tersebut langsung lari tunggang-langgang menyelamatkan diri.
"Berkat kesigapan anggota di lapangan, 14 orang berhasil kita amankan dan langsung diboyong ke komando," ujar Iptu Adil Ginting kepada wartawan, Sabtu sore.
Dari tangan para pelaku yang mayoritas masih berstatus pelajar dan berusia belasan tahun ini, polisi menyita puluhan senjata tajam modifikasi yang mengerikan. Di antaranya empat buah celurit, satu buah sabit, satu besi tajam, dan dua sabit panjang yang sengaja dirakit untuk melukai lawan.
Berdasarkan hasil interogasi, ke-14 remaja tersebut membeberkan fakta mengejutkan. Malam itu, mereka berkumpul bersama sekitar 40 anggota geng RNR lainnya. Mereka sengaja menunggu di kawasan Medan Tuntungan untuk menggelar "perang" terbuka melawan kelompok rival, yakni geng motor XL.
Beruntung, respons cepat kepolisian berhasil mencegah bentrokan massal tersebut sebelum jatuh korban jiwa. Diketahui, para pelaku berasal dari beberapa wilayah di Kota Medan, termasuk kawasan Perumnas Simalingkar.
Sebagai langkah pembinaan, polisi memanggil orang tua para pelaku ke markas komando. Iptu Adil menegaskan, ke-14 remaja ini baru diperbolehkan pulang setelah membuat surat perjanjian tertulis di atas meterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain membuat pernyataan bersama keluarga, anak-anak yang terlibat ini juga kami kenakan sanksi wajib melapor ke Polsek Medan Tuntungan sebanyak dua kali dalam seminggu," tegas Kapolsek. (red)
