24 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 55 Hari, Satresnarkoba Polres Palas Patut Diapresiasi

Jumat, 02 Oktober 2026 / 17.59

 Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar dan Kasubsi Penmas Bripka Aryondi Silaban memaparkan pengungkapan kasus. (istimewa)

SIBUHUAN, KLIKMETRO.COM - Peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas terus menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Dalam kurun waktu 5 Agustus hingga 29 September 2026, Polres Padang Lawas mengungkap 24 kasus narkotika dan mengamankan 29 tersangka.

Dari 29 tersangka tersebut, 26 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Capaian itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Taufik Siregar dan Kasubsi Penmas Bripka Aryondi Silaban.

Rentetan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika di Padang Lawas tidak dilakukan secara sporadis. Jajaran Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan, penindakan, hingga pengembangan terhadap perkara yang berhasil diungkap.

Dalam sejumlah kasus, penangkapan terhadap tersangka tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika.

Upaya tersebut menjadi penting mengingat peredaran narkotika tidak hanya menyasar satu kelompok masyarakat. Keberadaan jaringan pengedar berpotensi merusak generasi muda sekaligus menimbulkan persoalan sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

24 Kasus, 29 Tersangka

Dalam periode pengungkapan tersebut, jumlah perkara yang berhasil ditangani mencapai 24 kasus dengan total 29 tersangka. Komposisinya terdiri atas 26 laki-laki dan tiga perempuan.

Angka tersebut menjadi gambaran intensitas penindakan yang dilakukan jajaran Polres Padang Lawas dalam kurun waktu sekitar 55 hari.

Kinerja tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya konsistensi aparat dalam memberantas narkotika. Setiap pengungkapan perkara diharapkan tidak hanya berujung pada penangkapan, tetapi juga mampu membuka jaringan peredaran yang lebih luas.

Perlu Dukungan Masyarakat

Pemberantasan narkotika bukan semata tugas kepolisian. Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pengedar.

Dengan 24 kasus yang berhasil diungkap dan 29 tersangka diamankan, langkah Satresnarkoba Polres Padang Lawas patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga Kabupaten Padang Lawas tetap aman dari ancaman peredaran narkotika.

Namun, capaian tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika masih membutuhkan kerja keras, konsistensi, dan penindakan berkelanjutan. (edi)

Komentar Anda

Terkini